Menyelenggarakan Shalat Jum’at Dua Angkatan
Kesadaran umat Islam untuk menjalankan kewajiban agamanya dewasa ini dirasakan semakin meningkat. Hal ini antara lain ditandai dengan syiar agama yang kian semarak, dan membludaknya mesjid-mesjid dalam shalat Jum’at. Penyelenggaraan shalat Jum’at tidak hanya di pemukiman, tapi juga di perkantoran, pertokoan dan kawasan industri. Namun hal ini belum sepenuhnya diimbangi oleh penyediaan sarana dan prasarana ibadah yang cukup memadai, serta masih terdapatnya faktor-faktor kondisional yang menyebabkan tidak terpenuhinya hasrat untuk menjalankan ibadah sebagaimana mestinya. Para karyawan pabrik kaca, misalnya, tidak dapat secara bersama-sama melaksanakan shalat Jum’at karena ada proses yang tidak dapat ditinggal sama sekali. Ada pula pertokoan yang tetap buka saat shalat Jum’at, sehingga tidak memungkinkan pramuniaga prianya secara serentak meninggalkan tugasnya. Hal ini bisa diatasi dengan menyelenggarakan shalat Jum’at secara bergantian, bertahap, atau shalat Jum’at dalam dua shif (angkatan).
Pertanyaan :
Bolehkah menyelenggarakan shalat Jum’at kedua dan seterusnya oleh orang-orang yang bekerja di tempat yang tidak mungkin ditinggalkan sama sekali pada hari Jum’at itu karena menjaga produksi dari kerusakan.
Jawab :
Ta’addud Jum’at berbeda dengan Jum’atan dua shif/angkatan atau lebih (insya al- jum’ah ba’da al-jum’ah). Ta’addud Jum’at ialah berbilangnya penyelenggaraan jamaah Jum’at dalam satu masa di suatu tempat, dan hukumnya boleh dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana keputusan Muktamar NU di Situbondo, Nopember 1984, dalam masalah nomor 359. Adapun Jum’atan dua shif/angkatan atau lebih (insya al- jum’ah ba’da al-jum’ah) yang artinya penyelenggarana shalat Jum’at lebih dari satu di suatu tempat, maka hukumnya tidak sah.
Jalan Keluar :
- Karyawan seperti itu wajib berikhtiar seoptimal mungkin agar dapat menunaikan jum’atan shiff pertama.
- Sebaiknya ditugaskan kepada karyawati untuk menjaga produksi agar karyawan dapat menunaikan shalat Jum’at.
- Dalam hal ikhtiar tersebut bila tidak berhasil maka kewajiban shalat Jum’at menjadi gugur dan wajib menunaikan shalat Zhuhur dan dianjurkan berjamaah. Jika ada udzur syar’i di dalam meninggalkan shalat Jum’at demikian ini dengan mengganti shalah Zhuhur hukumnya tidak berdosa. Tetapi jika tidak ada udzur syar’i, hukumnya berdosa.
Rekomendasi :
Kepada Pemerintah dan para produsen/pengusaha agar memberikan jaminan kebebasan kepada para karyawan untuk menjalankan agamanya, dan melaksanakan shalat Jum’at.
Keterangan, dari kitab:
1. Al-Minhaj al-Qawim [1]
أَمَّا غَيْرُ الْمَأْمُوْمِ فَلاَ يَجُوْزُ اسْتِخْلاَفُهُ لِأَنَّهُ يُشْبِهُ إِنْشَاءَ جُمْعَةٍ بَعْدَ أُخْرَى وَهُوَ مُمْتَنِعٌ
Adapun selain makmum, maka tidak boleh mengganti imam shalat jum’at (ketika si imam hadats di tengah-tengah shalat), karena serupa dengan membentuk salat Jum’at setelah shalat Jum’at yang lain (dalam satu masa secara serentak di tempat yang sama). Dan hal tersebut tidak tidak diperbolehkan.
2. Tanwir al-Qulub [2]
حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمْعَةِ لَمْ يُقِمْهَا إِلاَّ فِيْ مَسْجِدِهِ وَلَمْ يُرَخِّصْ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ مَعَ فَرَطِ حُبِّهِ لِلتَّيْسِيْرِ عَلَى أُمَّتِهِ فِيْ أَنْ يُقِيْمُوْهَا فِيْ مَسَاجِدَ مُتَعَدِّدَةٍ أَوْ يُصَلِّيَ بِمَنْ يَتَيَسَّرُ لَهُ الْحُضُوْرُ أَوَّلَ الْوَقْتِ وَيَأْذَنُ فِيْ أَنْ تُقَامَ بَعْدَهُ جُمْعَةٌ وَجُمْعَةٌ وَثَالِثَةٌ وَهَكَذَا لِبَاقِيْ الَّذِيْنَ لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَحْضُرُوْا، وَكَانَ ذَلِكَ أَيْسَرَ عَلَيْهِمْ لَوْ كَانَ
sehingga jika sudah datang hari Jum’at, maka beliau Saw. tidak melaksanakan shalat Jum’at kecuali di mesjidnya Saw. dan beliau Saw. meskipun sangat ingin memberikan kemudahan kepada umatnya tidak memberi dispensasi untuk mendirikan shalat Jum’at di banyak mesjid, atau shalat bersama orang yang bisa datang kepadanya di awal waktu, dan mendirikan shalat jumat kedua, ketiga dan seterusnya bagi mereka yang tidak bisa datang (di awal waktu). Padahal cara itu lebih mudah bagi mereka seandainya memang diperkenankan.
3. Hasyiyah al-Syarwani [3]
وَأَمَّا مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ مِنْ إِحْضَارِ الْخُبْزِ لِمَنْ يُخْبِزُهُ وَيُعْطِيْ مَا جَرَتْ لَهُ الْعَادَةُ مِنَ اْلأُجْرَةِ فَلَيْسَ اشْتِغَالُهُ بِالْخُبْزِ عُذْرًا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ حُضُوْرُ الْجُمْعَةِ وَإِنْ أَدَّى إِلَى تَلَفِهِ مَا لَمْ يُكْرِهْهُ صَاحِبُ الْخُبْزِ عَلَى عَدَمِ الْحُضُوْرِ فَلاَ يَعْصِ
Adapun kebiasaan yang berlaku, yaitu menghidangkan roti bagi bagi orang yang menyuruhnya membuat roti dan memberikan upah seperti biasanya, maka kesibukannya dengan roti itu tidak menjadi udzur (meninggalkan shalat jum’at), namun ia wajib mengikuti shalat Jum’at walaupun dapat menyebabkan kerusakan roti itu selama pemilik roti tidak memaksanya untuk tidak mengikuti. Maka dalam hal ini ia tidak berdosa.
4. Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah [4]
الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا مَنْ فَاتَهُ صَلاَةُ الْجُمْعَةِ لِعُذْرٍ أَوْ لِغَيْرِهِ سُنَّ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الظُّهْرَ فِيْ جَمَاعَةٍ
Para ulama Syafi’i berpendapat, barangsiapa yang ketinggalan shalat Jum’at karena sesuatu udzur atau lainnya, maka disunatkan untuk shalat Zhuhur berjamaah.
[1]Ibn Hajar al-Haitami, Minhaj al-Qawim pada al-Hawasyi al-Madaniyah, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1340 H), Juz II, h. 50.
[2] Muhammad Ain al-Irbili, Tanwir al-Qulub, (Surabaya: Syirkah Bugkul Indah, t. th.), h. 189.
[3] Abdul Hamid al-Syirwani, Hawasyi al-Syirwani pada Hawasyai al-Syirwani wa al-‘Abbadi, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th.), Jilid II, h. 406.
[4] Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 382.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 407 HASIL KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL ALIM ULAMA NAHDLATUL ULAMA TENTANG MASAIL DINIYAH WAQI’IYYAH 16-20 Rajab 1418 H/17-20 Nopember 1997 M Di Ponpes QOMARUL HUDA Bagu, Pringgarata Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat