LADUNI.ID I SHALAT– Diantara ibadah qiamul lail adalah shalat tahajjud, tahajjud secara etimologi bermakna “tidur”, “tidur di waktu malam”. Pengggunaan kata tahajjud dikhususkan kepada shalat, selain itu tidak dinamakan tahajjud. Dalam al-quran disebutkan tentang keutamaan shalat tahajud, berbunyi: “Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’ : 79).
Dalam hadist Rasulullah SAW pun juga diungkapkan mengenai kelebihan tahajjud, beliau bersabda: “ Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Sorga dengan selamat.”(HR Tirmidzi). Disini para ulama berbeda pendapat dalam penamaan shalat tahajjjud, apakah harus didahului oleh tidur atau tidak ulama yang mensyaratkan harus didahului oleh tidur terlebih dahulu, Imam Rafi’I berpendapat bahwa tahajjud harus di dahului oleh tidur,apabila tanpa didahului oleh tidur tidak disebut shalat tahajud (Kitab syarhul al-kabir, Imam Rafi‘i).
Pendapat ini diperkuat oleh hadist yang berbunyi; “Diantara kalian menyangka ketika melakukan shalat di malam hari sampai subuh dia merasa telah tahajud. Tahajud adalah shalat yang dikerjakan setelah tidur, kemudian shalat setelah tidur. Itulah shalatnya Rasulullah SAW”. :”..Bila ida memiliki shalat Tahajjud dimalam harinya disunahkan mengakhirkan witirnya bila tidak lakukan witir setelah shalat isya…. Imam Nawawi dalam al-majmu’ memberi batasan hal demikian (shalat witir setelah isya) bila memang ia tidak yakin mampu bangun diakhir malam, bila yakin mampu maka yang lebih utama baginya mengakhirkan witir berdasarkan hadits riwayat muslim : “Barangsiapa takut tidak bisa bangun di akhir malam, maka hendaknya dia shalat witir di awal malam, barangsiapa bersemangat yakin untuk bangun di akhir malam maka hendaknya dia witir di akhir malam, karena shalat di akhir malam disaksikan, dan itu lebih utama.” (HR. Muslim (755).” ( Syekh Muhammad khatib syarbaini, Mughni alMuhtaaj: I:222.)
Intinya tahajjud itu dilakukan setelah tertidur walau sekejap saja pada waktu malam hari dan tidak mesti dirinya shalat tahajjud, bahkan shalat sunat lain seperti witir, istikharah walaupun shalat qadha sudah termasuk dalam katagori tahajjud pernyataan ini sebagaiman disebutkan dalam kitab Hasyiah Bajuri,berbunyi :
”Tahajjud secara bahasa adalah bangun dari tidur yang berat. Sedangkan menurut istilah adalah shalat yang dilakukan setelah shalat isya (walaupun shalat isya’nya dijama’ taqdim dengan maghrib) dan setelah tidur. Meskipun tidurnya sebelum memasuki waktu isya, (demikian pula dinggap sebagai tahajjud) walaupun shalat sunnah rawatib, sunnah mutlaq, witir. Juga (bisa dinggap sebagai tahajjud) shalat wajib yang karena qadha atau nadzar” ( syekh IbrahimAl-bajuri, Kitab Al-bajuri:I:133).
***Helmi Abu Bakar El-Langkawi, Penggiat Literasi Asal Aceh