LADUNI.ID SHALAT– Intinya tahajjud itu dilakukan setelah tertidur walau sekejap saja pada waktu malam hari dan tidak mesti dirinya shalat tahajud, bahkan shalat sunat lain seperti witir, istikharah walaupun shalat qadha sudah termasuk dalam katagori tahajjud pernyataan ini sebagaiman disebutkan dalam kitab Hasyiah Bajuri,berbunyi :”Tahajjud secara bahasa adalah bangun dari tidur yang berat. Sedangkan menurut istilah adalah shalat yang dilakukan setelah shalat isya (walaupun shalat isya’nya dijama’ taqdim dengan maghrib) dan setelah tidur. Meskipun tidurnya sebelum memasuki waktu isya, (demikian pula dinggap sebagai tahajjud) walaupun shalat sunnah rawatib, sunnah mutlaq, witir. Juga (bisa dinggap sebagai tahajjud) shalat wajib yang karena qadha atau nadzar” ( syekh IbrahimAl-bajuri, Kitab Al-bajuri:I:133).
Namun ada juga ulama yang tidak mensyaratkan tidur terlebih dahulu, tahajud itu dilakukan setelah shalat isya, pengertian tahajjud menurut pendapat ini memiliki makna “menjauhi tempat tidur” (mujanabatul hajud) makanya semua shalat malam bisa disebut tahajjud jika dilakukan setelah bangun tidur atau di waktu banyak orang tidur. Hal ini sebagaiman disebutkan dalam kitab hasyiah Ad-dasuqi ‘ala syarhilkabir bermazhab Malik :” Shalat tahajud adalah semua shalat sunah yang dikerjakan setelah isya, baik sebelum tidur maupun sesudah tidur. (Syekh Muhammad irfah Ad-dasuqi, kitab Hasyiyah Ad-Dasuqi, 7/313).
Syekh Abu bakar Ibnul ‘arabi mengemukakan bahwa pertama Tahajjud mempunyai tiga pengertian, pertama, Tidur kemudian shalat lalu tidur lagi, kedua Shalat sesudah tidur. Ketiga Shalat setelah shalat isya. Menurut mazhab malik yang paling kuat adalah pendapat kedua. Dinukil dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 14/86). Berdasarkan paparan diatas pendapat yang kuat dalam lintas mazhab bahwa tahajjud harus didahului oleh tidur walaupun sekejap.
Jumlah rakaat
Shalat tahajjud sebagai salah satu shalat malam. Para ulama sudah sepakat minimal tahajjud adalah dua rakaat. Ulama mazhab berbeda pendapat tentang jumlah maksimum rakaat tahujud, menurut mazhab Hanafi adalah 8 rokaat jumlah maksimumnya. Imam malik beliau berpendapat 10 rakaat atau 12 rakaat. sedangkan menurut Mazhab syafi’i dan Hambali jumlah rakaat tahujjud yakni tiada batas. ( kitab al-mausu’ah fiqhiyyah).
***Helmi Abu Bakar El-Langkawi, Penggiat Literasi Asal Aceh