Shalat Jum’at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur bagi Wanita
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang kaum wanita yang mengikuti shalat Jum’at. Cukupkah sebagai ganti shalat Zhuhur mereka? Manakah yang lebih utama: Shalat Zhuhur berjamaah bersama wanita atau shalat Jum’at ?.
Jawab :
Shalat Jum’at bagi kaum wanita itu cukup sebagai pengganti shalat Zhuhur, dan bagi kaum wanita tidak cantik, tidak banyak aksi dan tidak bersolek itu sebaiknya ikut menghadiri shalat Jum’at.
Keterangan, dalam kitab:
- Bughyah al-Mustarsyidin[1]
(مَسْأَلَةٌ) يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا.
Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti Zhuhur, bahkan shalat Jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Zhuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.
[1] Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M), h. 78-79.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 53 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-3 Di Surabaya Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1347 H./28 September 1928 M.