• Backup Home
  • Home 2
  • Privacy Policy
  • Qasidah dan Shalawat Page
  • Rawi Simthud Duror dan Terjemah
  • Tentang Kami
  • Terms and Conditions
  • Home
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
Sunday, July 19, 2026
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami

Shalat Tarawih#3: Tarawih Ikutlah Baginda Nabi dan Sahabat

Kitab Kuning Digital by Kitab Kuning Digital
2023-12-11
in Shalat
Reading Time: 3 mins read
A A
0
4
SHARES
21
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegramLine

LADUNI.ID I SHALAT– Umat Islam sangat senang dengan datangnya bulan Ramadhan. Salah satu keistimewaan bulan Ramadhan yang tidak ada dibulan lain adalah shalat tarawih. diantaranya: shalat tarawih, polemik shalat tarawih telah terjadi sejak lama, sebagaian masyarakat ada yang mengerjakannya 8 rakaat plus tiga rakaat witir, namun mayoritas masyarakat ada juga yang melakukannya dengan 20 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir.

Tentu saja mereka punya alasan dan pemahaman tersendiri. Sebagaiman dimaklumi bersama bahwa hukum dasar shalat tarawih adalah sunat muakkad. Shalat tarawih sebagai shalat malam dilakukan dengan dua rakaat sekali salam. Dari dalil yang disebutkan tentang tarawih adanya kontradiksi dan dimungkinkan diantara hadist tersebut ada takwil, maka dalil yang lebih kuat dalam permasalahan shalat tarawih adalah ijma’ sebagai dalil qath’i. Pernyataan  ini sebagaiman diutarakan dalam kitab karangan Abu Al-Fadhl bin Abdul Syukur dalam karyanya bernama”Kasyfu Al-Tabarih Fi Bayani Shalat Tarawih” berbunyi:

“Karena dalil-dalil tentang bilangan shalat rakaat shalat tarawih saling berlawanan dan memungkinkan adanya ta’wil maka tidak memungkinkan untuk dijadikan hijjah dalam menetapkan rakaat shalat tarawih karena dalil-dalil tersebut saling menjatuhkan maka dari itu kami tidak mengambil dalildarihadist-hadist tersebut melainkan menggunakan dalil yang Qat’I yaitu ijma’ kebanyakan orang islam ( dizaman Sayyidina Umar RA ) yang melaksanakan shalat tarawih 20 rakaat berdasarkan hadist riwayat Baihaqi dari sahabat As-saib bin Yazid RA dengan isnad yang shahih, Saib mengatakan : Mereka (orang-orang muslim) mengerjakan shalat tarawih 20 rakaat pada bulan Ramadan di zaman Khalifah Umar RA”( Kitab Kasyfu Al-Tabarih Fi Bayani Shalat Tarawih: 13).

Terlepas dari perbedaan jumlah rakaat antara 8 dan 20 rakaat, hendaknya tidak sepatut dan sewajarnya kelompok yang memilih melaksanakan shalat Tarawih 20 rakaat meremehkan, melecehkan atau bahkan menyesatkan sampai kepada mengkafirkan kelompok yang memilih melakukannya delapan rakaat. Juga sebaliknya. Menahan diri dari perkara yang bisa mengundang mafasid (kerusakan) dan saling menghormati dan bertoleransi itu juga tidak kalah pentingnya.

 Sungguh sangat disesalkan, apabila di bulan Ramadhan yang agung, bulan penuh berkah, rahmah dan ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta`ala, justru dikotori dengan saling menghujat dan lain sebagainya. Semoga perbedaan ini menjadi ladang beramal untuk kita semua dan memperkuat toleransi dan ukhuwah islamiah diantara sesama kita untuk terus beramal sisa bulan yang mulia ini untuk meraih sebuah titel yang bernama “muttaqqien” dan bisa mempertahankan serta mempersembahkannya kelak nanti di sana. Semoga…!!!

Wallahul Muwafiq ila Aqwamith Thariq

Helmi Abu Bakar el-langkawi

Staf Pengajar Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga,

Bireun, Aceh

Related

Tags: IbadahShalatShalat TarawihSunnah NabiTuntunan Ibadah
Share2Tweet1SendShareShare
Previous Post

Shalat Tarawih#2: Tarawih 8 Rakaat, Shalat Ahli Bid’ah

Next Post

Menyelenggarakan Shalat Jum’at Dua Kali

Kitab Kuning Digital

Kitab Kuning Digital

Penggiat Transformasi Digital keIslaman untuk mendukung Digitalisasi Kitab Kuning untuk pembelajaran masyarakat awam.

Artikel Terkait

Shalat Sunat Sebelum Shalat Jum’at
Shalat

Shalat Sunat Sebelum Shalat Jum’at

by Kitab Kuning Digital
2023-12-11
0

SHALAT SUNAT SEBELUM SHALAT JUM’AT Pertanyaan : Apakah ada shalat sunnah qabliyah bagi shalat Jum’at? Jawaban : Ada. Sebelum shalat Jum’at disunatkan shalat sunat qabliyah seperti shalat Zhuhur, karena sabda Rasulullah Saw. dalam hadits sahih. عَنْ...

Read moreDetails
Shalat Tahajjud Pra Tidur, Bolehkah?

Shalat Tahajjud Pra Tidur, Bolehkah?

2023-12-11
Menyelenggarakan Shalat Jum’at Dua Kali

Menyelenggarakan Shalat Jum’at Dua Kali

2023-12-11
Tata Cara Sholat Dhuha dan Doanya

Tata Cara Sholat Dhuha dan Doanya

2023-12-11
Next Post
Menyelenggarakan Shalat Jum’at Dua Kali

Menyelenggarakan Shalat Jum’at Dua Kali

Menyelenggarakan Shalat Jum’at Tanpa Mustauthinin dan Muqimin

Menyelenggarakan Shalat Jum’at Tanpa Mustauthinin dan Muqimin

Shalat Jum’at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur bagi Wanita

Shalat Jum’at Sebagai Pengganti Shalat Zhuhur bagi Wanita

Mengapa Dzikir Sesudah Shalat Jumat Digugat?

Mengapa Dzikir Sesudah Shalat Jumat Digugat?

© 2025 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.

No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami

© 2025 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.