• Backup Home
  • Home 2
  • Privacy Policy
  • Qasidah dan Shalawat Page
  • Rawi Simthud Duror dan Terjemah
  • Tentang Kami
  • Terms and Conditions
  • Home
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
Tuesday, October 20, 2026
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami

Pemandu Khotbah Membaca Shalawat dengan Suara Keras dan Panjang

Kitab Kuning Digital by Kitab Kuning Digital
2023-12-11
in Shalat
Reading Time: 3 mins read
A A
0
8
SHARES
39
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegramLine

PEMANDU KHOTBAH MEMBACA SHALAWAT DENGAN SUARA KERAS DAN PANJANG

Pertanyaan:

Bagaimana apabila seorang pemandu khotbah (protokol khotbah) dengan suara keras membaca shalawat antara dua khotbah? Dan apabila shalawatnya panjang, apakah berarti memutuskan muwalat antara kedua khotbah itu?

Jawaban:

Membaca shalawat antara dua khotbah dengan suara keras itu adalah “bid’ah hasanah”, dan dapat pula memutuskan muwalat apabila shalawat itu dianggap panjang menurut kebiasaan (‘urf) dikirakan waktunya cukup untuk dua rakaat.

Keterangan, dari kitab:

  1. Al-Hawasyi al-Madaniyah[1]

فَعُلِمَ أَنَّ هَذَا أَيْ قِرَأَةَ الْمُرَقِّي بَيْنَ يَدَيِّ الْخَطِيْبِ إلخ بِدْعَةٌ حَسَنَةٌ

Maka diketahui bahwa bacaan Bilal (pemandu khotbah) antara dua khotbah… adalah termasuk bid’ah hasanah.

  1. Al-Hawasyi al-Madaniyah[2]

الَّذِيْ يُخِلُّ بِهِ هُنَا مِقْدَارُ رَكْعَتَيْنِ بِأَقَلِّ مُجْزِئٍ وَمَا دُوْنَهُ لاَ يُخِلُّ بِالْوَلاَءِ (حاشية الكردي)

Adapun yang dapat merusak (kesinambungan dua khotbah) di sini adalah perbuatan yang dilakukan antara dua khotbah melebihi masa waktu melaksanakan shalat dua rakaat dengan melakukan rukun-rukunnya saja dan sebawahnya maka dapat merusak kesinambungan. Jika kurang dari itu, tidak merusak kesinambungan khotbah.

  1. Fath al-Mu’in[3]

وَوَلاَءٌ بَيْنَهُمَا وَبَيْنَ أَرْكَانِهِمَا وَبَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلاَةِ بِأَنْ لاَ يُفْصَلَ طَوِيْلاً عُرْفًا. وَسَيَأْتِى أَنَّ اخْتِلاَلَ الْمُوَالاَةِ بِفِعْلِ رَكْعَتَيْنِ بَلْ بِأَقَلِّ مُجْزِئٍ فَلاَ يَبْعُدُ الضَّبْطُ بِهَذَا هُنَا وَيَكُوْنُ بَيَانًا لِلْعُرْفِ

Dan (harus) ada kesinambungan antara kedua khotbah Jum’at dan antara rukun-rukunnya serta antara kedua khotbah tersebut dengan shalatnya, dengan tidak dipisah dalam waktu yang menurut  ‘urf (kebiasaan) sudah dianggap lama. Selanjutnya, yang merusak kesinambungan (al-muwalah) di antara dua perbuatan diperkirakan selama mengerjakan shalat dua rakaat, bahkan dengan melakukan rukun-rukunnya saja. Karena itu, mak dalam hal ini tidak salah bila dibatasi demikian. Dan pembatasan tersebut merupakan penjelasan tentang maksud ‘urf tadi.

[1]   Muhamad Sulaiman al-Kurdi, al-Hawasyi al-Madaniyah ‘ala Syarah Bafadhal, (Singapura:-Jeddah: Mathba’ah al-Haramain t.th.), Juz II, h. 65.
[2] Muhamad Sulaiman al-Kurdi, al-Hawasyi al-Madaniyah ‘ala Syarah Bafadhal, (Singapura-Jeddah: Mathba’ah al-Haramain t.th.), Juz II, h. 64.
[3] Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in dan al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin (Singapura: Maktabah Sulaiman Mar’i , t .th). Jilid II, h. 70-71 dan 120.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 9

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1

Di Surabaya Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H. / 21 Oktober 1926 M.

Tags: akhlakIbadahJumatKhutbahKhutbah Jum'atPemandu KhutbahShalatShalawatTuntunan Ibadah
Share3Tweet2SendShareShare
Previous Post

Mengubah Jiwa

Next Post

Bolehkah Shalat Jumat di Masjid yang Dibangun di Luar Batas Desanya?

Kitab Kuning Digital

Kitab Kuning Digital

Penggiat Transformasi Digital keIslaman untuk mendukung Digitalisasi Kitab Kuning untuk pembelajaran masyarakat awam.

Artikel Terkait

Bolehkah Shalat Jumat di Masjid yang Dibangun di Luar Batas Desanya?
Shalat

Bolehkah Shalat Jumat di Masjid yang Dibangun di Luar Batas Desanya?

by Kitab Kuning Digital
2023-12-11
0

MENDIRIKAN MESJID DI LUAR BATAS DESANYA Pertanyaan : Kalau mendirikan mesjid di luar batas desa sampai kira-kira sejauh 50 meter...

Read moreDetails
Shalat Tahajjud Pra Tidur, Bolehkah?

Shalat Tahajjud Pra Tidur, Bolehkah?

2023-12-11
Lima Rukun Khutbah Jumat dan Penjelasannya

Lima Rukun Khutbah Jumat dan Penjelasannya

2023-12-11
Menyelenggarakan Shalat Jum’at Dua Kali

Menyelenggarakan Shalat Jum’at Dua Kali

2023-12-11
Next Post
Bolehkah Shalat Jumat di Masjid yang Dibangun di Luar Batas Desanya?

Bolehkah Shalat Jumat di Masjid yang Dibangun di Luar Batas Desanya?

Hukum Napi Mendirikan Jum’at di dalam Penjara

Hukum Napi Mendirikan Jum’at di dalam Penjara

Membayar Fidyah Sebab Meninggalkan Kewajiban

Membayar Fidyah Sebab Meninggalkan Kewajiban

Penjelasan tentang Mushala Diubah menjadi Masjid

Penjelasan tentang Mushala Diubah menjadi Masjid

© 2025 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.

No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami

© 2025 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.