• Backup Home
  • Home 2
  • Privacy Policy
  • Qasidah dan Shalawat Page
  • Rawi Simthud Duror dan Terjemah
  • Tentang Kami
  • Terms and Conditions
  • Home
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
Saturday, July 18, 2026
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami

Bolehkah Shalat Jumat di Masjid yang Dibangun di Luar Batas Desanya?

Kitab Kuning Digital by Kitab Kuning Digital
2023-12-11
in Shalat
Reading Time: 3 mins read
A A
0
6
SHARES
29
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegramLine

MENDIRIKAN MESJID DI LUAR BATAS DESANYA

Pertanyaan :

Kalau mendirikan mesjid di luar batas desa sampai kira-kira sejauh 50 meter (seperti mesjid Binangun Sedayu) demikian itu karena mengikuti mata air (sumber air) atau karena memudahkan datangnya orang. Walaupun di luar batas, tetapi masih termasuk desa itu, apakah boleh mendirikan Jum’at dalam mesjid tersebut?

Jawab :

Betul boleh dan sah mendirikan Jum’at di mesjid tersebut asal tempat mesjid itu masih termasuk desa itu, yakni belum diperbolehkan shalat qashar di tempat itu, bagi orang yang bepergian (musafir). Apabila tidak termasuk desa itu, maka tidak sah mendirikan Jum’at.

Keterangan, dari kitab:

  1. Fath al-Mu’in dan I’anah al-Thalibin[1]

وَلَوْ بِفَضَاءَ مَعْدُوْدٍ مِنْهَا بِأَنْ كَانَ فِيْ مَحَلٍّ لاَ تُقْصَرُ فِيْهِ الصَّلاَةُ وَإِنْ لَمْ يَتَّصِلْ بِاْلأَبْنِيَةِ بِخِلاَفِ مَحَلٍّ غَيْرِ مَعْدُوْدٍ مِنْهَا وَهُوَ مَا يُجَوِّزُ السَّفَرُ الْقَصْرَ مِنْهُ.

قَالَ اْلأَذْرَعِيّ وَأَكْثَرُ أَهْلِ الْقُرَى يُؤَخِّرُوْنَ الْمَسْجِدَ عَنْ جِدَارِ الْقَرْيَةِ قَلِيْلاً صِيَانَةً لَهُ عَنْ نَجَاسَةِ الْبَهَائِمِ. وَعَدَمُ انْعِقَادِ الْجُمْعَةِ فِيْهِ بَعِيْدٌ. إهـ.

Walaupun di tanah lapang yang masih terhitung bagian daerah tersebut, seperti di tempat yang belum boleh mengqashar shalat, meski tidak sambung dengan bangunan pemukiman. Berbeda dengan tempat yang tidak terhitung sebagai bagian daerah tersebut, yaitu tempat yang bepergian bisa menjadi sebab bolehnya shalat qashar dari tempat tersebut. Menurut Imam al-Adzra’i, kebanyakan penduduk desa meletakkan mesjid sedikit di belakang tembok (batas) desa demi menjaga terkena najis binatang. Dan ketidakabsahan shalat Jum’at di tempat itu adalah kesimpulan sangat jauh dari kebenaran.

  1. Asna al-Mathalib[2]

وَقَوْلُ أَبِي الطَّيِّبِ قَالَ أَصْحَابُنَا لَوْ بَنَى أَهْلُ الْبَلْدَةِ مَسْجِدَهُمْ خَارِجَهَا لَمْ تَجُزْ إِقَامَةُ الْجُمْعَةِ فِيْهِ لاِنْفِصَالِهِ عَنِ الْبُنْيَانِ مَحْمُوْلٌ عَلَى انْفِصَالٍ لاَ يُعَدُّ بِهِ مِنَ الْقَرْيَةِ.

Perkataan Abu Thayyib: “Ashhab kita (Syafi’iyah) berpendapat: “Bila penduduk suatu daerah membangun mesjid mereka di luar daerahnya, maka tidak boleh mendirikan shalat Jum’at di mesjid itu karena terpisah dari bangunan-bangunan pemukiman.” itu diarahkan pada kasus mesjid terpisah yang tidak terhitung dari bagian desa.

[1] Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in dalam al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t .th). Jilid II, h. 59.

[2] Syaikh al-Islam Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1422 H/2001 M), Cet. Ke-1, Jilid II, h. 112-113.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 142

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-8

Di Jakarta Pada Tanggal 12 Muharram 1352 H. / 7 Mei 1933 M.

Related

Tags: IbadahMasjidShalatShalat jumatTuntunan Ibadah
Share2Tweet2SendShareShare
Previous Post

Pemandu Khotbah Membaca Shalawat dengan Suara Keras dan Panjang

Next Post

Hukum Napi Mendirikan Jum’at di dalam Penjara

Kitab Kuning Digital

Kitab Kuning Digital

Penggiat Transformasi Digital keIslaman untuk mendukung Digitalisasi Kitab Kuning untuk pembelajaran masyarakat awam.

Artikel Terkait

Qiyamul Lail Lewat Shalat Witir
Shalat

Qiyamul Lail Lewat Shalat Witir

by Kitab Kuning Digital
2023-12-11
0

LADUNI.ID I SHALAT- Para ulama menyebutkan bahwa qiyam lail lebih umum dari pada shalat pada waktu malam baik tarawih, tahajud, witir dan lainnya. Ruang...

Read moreDetails
Menyelenggarakan Shalat Jum’at di Daerah yang Ada Mesjid dan Telah Menyelenggarakan Shalat Jum’at

Menyelenggarakan Shalat Jum’at di Daerah yang Ada Mesjid dan Telah Menyelenggarakan Shalat Jum’at

2023-12-11
Sholat Jumat: Hukum, Keutamaan dan Pengertiannya

Sholat Jumat: Hukum, Keutamaan dan Pengertiannya

2023-12-11
Shalat Witir 2 kali dalam Semalam, Bolehkah?

Shalat Witir 2 kali dalam Semalam, Bolehkah?

2023-12-11
Next Post
Hukum Napi Mendirikan Jum’at di dalam Penjara

Hukum Napi Mendirikan Jum’at di dalam Penjara

Membayar Fidyah Sebab Meninggalkan Kewajiban

Membayar Fidyah Sebab Meninggalkan Kewajiban

Penjelasan tentang Mushala Diubah menjadi Masjid

Penjelasan tentang Mushala Diubah menjadi Masjid

Permasalahan Jarak yang Membolehkan Mengadakan Shalat Jum’at di Beberapa Tempat

Permasalahan Jarak yang Membolehkan Mengadakan Shalat Jum’at di Beberapa Tempat

© 2025 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.

No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami

© 2025 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.