LADUNI.ID I SHALAT– Para ulama menyebutkan bahwa qiyam lail lebih umum dari pada shalat pada waktu malam baik tarawih, tahajud, witir dan lainnya. Ruang lingkup qiyam lail mencakup semua kegiatan ibadah di malam hari, baik berupa shalat, berzikir, iktiqaf dalam masjid, membaca Al-Quran, belajar mengkaji ilmu agama dan lainnya. satu hal yang harus digaris bawahi bahwa selama kebaikan dan ketaatan itu dilakukan pada malam hari bahkan dapat menyita waktu istirahatnya, semua itu disebut qiyam lail. Kegiatan tersebut apakah dikerjakan sebelum tidur maupun sesudah tidur. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Maraqi Al-Falah berbunyi:
“Makna Qiyam lail adalah seseorang sibuk melakukan ketaatan pada sebagian besar waktu malam. Ada yang mengatakan, boleh beberapa saat di waktu malam. Baik membaca Al-Quran, mendengar hadis, bertasbih, atau membaca shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 34/117). Qiamul lail pada bulan Ramadhan banyak betuknya, diantaranya :
Shalat Witir. Diantara shalat malam lainnya adalah shalat witir. Kata Witir secara bahasa berarti ‘ganjil’. Karena shalat ini memang harus dilaksanakan dalam jumlah ganjil. Shalat witir tidak dianjurkan berjama’ah kecuali witir pada bulan Ramadhan seperti yang kita jalani saat ini. shalat witir minimal boleh dilaksankan hanya satu raka’at namun yang utama dilakukan tiga rakaat dan paling utama adalah lima raka’at, kemudian tujuh raka’at dan lalu sembilan raka’at dan yang paling sempurna adalah sebelas raka’at (sebagai jumlah maksimal). Tidak diperbolehkan shalat witir lebih dari jumlah tersebut. Shalat ini tidak disyaratkan harus didahului oleh tidur. Dalam hadits Nabi saw menyebutkan :“Jadikanlah akhir shalat malam kalian berupa shalat witir” (HR. Bukhari muslim).
Shalat witir merupakan sebagai bentuk penutup shalat malam. Shalat witir sebagai shalat penutup malam hanya sebagai keutamaan saja, bahkan boleh dilakukan pra penutup shalat malam,tergantung kondisi seseorang, Syekh Muhammad khatib Syarbaini dalam kitab Mughni al-muhtaj menyebutkan
:”..Bila ida memiliki shalat Tahajjud dimalam harinya disunahkan mengakhirkan witirnya bila tidak lakukan witir setelah shalat isya…. Imam Nawawi dalam al-majmu’ memberi batasan hal demikian (shalat witir setelah isya) bila memang ia tidak yakin mampu bangun diakhir malam, bila yakin mampu maka yang lebih utama baginya mengakhirkan witir berdasarkan hadits riwayat muslim : “Barangsiapa takut tidak bisa bangun di akhir malam, maka hendaknya dia shalat witir di awal malam, barangsiapa bersemangat yakin untuk bangun di akhir malam maka hendaknya dia witir di akhir malam, karena shalat di akhir malam disaksikan, dan itu lebih utama.” (HR. Muslim (755).” ( Syekh Muhammad khatib syarbaini, Mughni alMuhtaaj: I:222.)
***Helmi Abu Bakar El-Langkawi, Penggiat Literasi Asal Aceh