Masyaqqah yang Membolehkan Mengadakan Shalat Jum’at di Beberapa Tempat
Pertanyaan :
Apakah arti masyaqqah (kesukaran) yang dapat membolehkan mengadakan shalat Jum’at di beberapa tempat (ta’adud al-Jum’at) dalam satu kota dan berapakah jaraknya?
Apakah yang diperhitungkan itu jarak antara kedua mesjid (tempat shalat Jum’at), ataukah antara tempat tinggal penduduk yang berkewajiban shalat Jum’at dan mesjid?
Jawab :
Masyaqqah ialah kesukaran berkumpulnya penduduk yang berkewajiban shalat Jum’at dalam suatu tempat karena berjauhan tempat tinggal mereka dari mesjid dengan jarak 1 mil syar’i, yaitu jarak 24 menit dengan jalan kaki biasa atau jarak 1666,667 meter.
Keterangan, dari kitab:
- Al-Hawasyi al-Madaniyah[1]
قَالَ حَتَّى لَوْ كَانُوا ثَمَانِينَ مَثَلًا وَعَسُرَ اجْتِمَاعُهُمْ فِي مَكَانٍ بِسَبَبٍ وَاحِدٍ مِنْهُ فَقَطْ بِأَنْ سَهُلَ اجْتِمَاعُ مَا عَدَا وَاحِدًا وَعَسُرَ اجْتِمَاعُ الْجَمِيعِ أَنَّهُ يَجُوزُ التَّعَدُّدُ فَضَابِطَ الْعُسْرِ كَمَا فِيْ التُّحْفَةِ أَنْ يَكُونَ فِيهِ مَشَقَّةٌ لَا تُحْتَمَلُ عَادَةً وَ فِي الْعُبَابِ إمَّا لِكَثْرَتِهِمْ أَوْ لِقِتَالٍ بَيْنَهُمْ أَوْ لِبُعْدِ أَطْرَافِ الْبَلَدِ قَالَ فِي الْإيعَابِ وَحَدُّ الْبُعْدِ كَمَا فِي الْخَارِجِ عَنْ الْبَلَدِ أَيْ بِأَنْ يَكُونَ مَنْ بِطَرَفِهَا لَا يَبْلُغُهُمْ الصَّوْتُ بِشُرُوطِهِ الْآتِيَةِ .
Ibn Hajar berkata: “Sehingga meskipun andaikan jumlah mereka mencapai 80 orang misalnya, mereka sulit berkumpul dan menjadi satu di suatu tempat yang disebabkan salah seorang saja yang tidak bisa ikut shalat di situ. Yakni mereka mudah berkumpul kecuali hanya seorang saja yang tidak. Dan sulitnya berkumpul semua tersebut membolehkan adanya ta’addud (mendirikan jum’atan lebih dari satu). Maka, standar sulit berkumpul seperti keterangan dalam al-Tuhfah adalah dalam berkumpul itu akan menimbulkan masyaqqah (kesulitan) yang tidak mungkin dibiarkan. Dalam kitab al-‘Ubab disebutkan: “Masyaqqah itu dapat terjadi karena banyaknya jumlah jamaah, pertikaian di antara mereka, atau jauhnya jarak antara masing-masing ujung daerah juma’tan tersebut. Dalam kitab al-I’ab Ibn Hajar berkata: “Standar jauh seperti orang yang berada di luar daerah jum’atan, artinya orang yang berada di ujung daerah tersebut tidak mendengar suara adzan dengan syarat-syarat yang akan disebutkan.”
- Tuhfah al-Habib[2]
ثُمَّ عُسْرُ الِاجْتِمَاعُ إمَّا لِكَثْرَتِهِمْ قَالَ فِي الْأَنْوَارِ أَوْ لِقِتَالٍ بَيْنَهُمْ أَوْ بُعْدِ أَطْرَافِ الْبَلَدِ أَيْ بِأَنْ يَكُونَ مَنْ بِطَرَفِهَا لَا يَبْلُغُهُمْ الصَّوْتُ بِشُرُوطِهِ الْآتِيَةِ كَمَا ذَكَرَهُ فِي الْعُبَابِ وَشَرْحِهِ وَعِبَارَةُ أج وَمِنْ الْحَاجَةِ مَا لَوْ كَانَ بَيْنَ أَهْلِ الْبَلَدِ قِتَالٌ فَكُلُّ فِئَةٍ بَلَغَتْ أَرْبَعِينَ يَلْزَمُهَا الْجُمُعَةُ وَلَوْ بَعُدَتْ أَطْرَافُ الْبَلَدِ وَكَانَ الْبَعِيدُ بِمَحَلٍّ لَا يَسْمَعُ مِنْهُ نِدَاءَهَا وَكَانَ إذَا خَرَجَ عَقِبَ الْفَجْرِ لَا يُدْرِكُهَا ، لِأَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ السَّعْيُ إلَيْهَا إلَّا بَعْدَ الْفَجْرِ وَحِينَئِذٍ فَإِنْ اجْتَمَعَ مِنْ أَهْلِ الْمَحَلِّ الْبَعِيدِ أَرْبَعُونَ صَلَّوْا الْجُمُعَةَ وَإِلَّا فَالظُّهْرَ وَتَقَدَّمَ أَنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ سَمَاعُ الْأَذَانِ لِمَنْ فِي الْبَلَدِ بَلْ يُشْتَرَطُ سَمَاعُ مَنْ بِخَارِجِهَا.
Lalu, sulit berkumpul dapat disebabkan karena jumlah yang banyak. Dalam kitab al-Anwar Syaikh Yusuf bin Ibrahim al-Ardabilli berkata: “Atau sebab adanya pertikaian antara mereka, atau karena jauhnya batas-batas daerah.” Maksudnya orang yang tinggal di batas daerah tidak bisa mendengar adzan dengan syarat-syarat seperti yang disebutkan al-Nawawi dan Ibn Hajar dalam kitab al-‘Ubab dan Syarhnya (al-I’ab).
Dan ungkapan al-Ajuhuri: “Dan termasuk hajat, bila terjadi pertikaian di antara penduduk suatu daerah, sementara setiap kelompok dari mereka jumlahnya mencapai 40 orang, maka mereka wajib shalat Jum’at. Dan bila batas daerahnya berjauhan, sementara orang yang jauh tinggal di daerah yang dari situ mereka tidak bisa mendengar suara adzan, dan ketika mereka berangkat setelah terbit fajar maka sudah tidak bisa mengikutinya, sebab mereka tidak wajib pergi shalat Jum’at kecuali pergi setelah terbit fajar. Dalam kondisi tersebut, bila penduduk yang tinggal di tempat jauh mencapai jumlah 40 orang, maka mereka dapat mengadakan shalat Jum’at dan apabila tidak maka mereka wajib mengerjakan shalat Zhuhur. Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa tidak disyaratkan mendengar suara adzan (Jum’at) bagi penduduk yang berada di dalam daerah, tetapi disyaratkan bagi penduduk yang tinggal di luar daerah.
[1] Muhammad Sulaiman al-Kurdi, al-Hawasy al-Madaniyah Hasyiyah Ibn Hajar al-Haitami, al-Minhaj al-Qawim, (Singapura: al-Haramain, t. th.), Juz II, h. 59.
[2] Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib/Hasyiyah al-Bujairimi, (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), Jilid II, h. 195.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 118
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-6
Di Pekalongan Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1350 H. / 27 Agustus 1931 M.