LADUNI.ID, Jakarta – Sholat jumat merupakan shalat yang dilakukan pada hari jum’at seperti masuknya waktu shalat dzuhur yang dikerjakan dua rakaat setelah dua khutbah. Sholat atau Shalat Jumat merupakan aktivitas ibadah wajib yang dilaksanakan secara berjama’ah bagi lelaki Muslim setiap hari Jumat yang menggantikan salat Zuhur.
Shalat Jumat adalah salat yang diwajibkan pada waktu hari Jumat dan bukanlah Salat Zuhur sebagaimana dipahami oleh sebagian manusia. Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mukallaf meninggalkan Salat Jumat tanpa adanya uzur syar’i.
Adapun hukum melaksanakan shalat jum’at merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang sudah baligh dan berakal, sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui,” (Al Jumu’ah 62:9).
Hukum Sholat Jumat
Para ulama sepakat bahwa hukum Sholat Jumat adalah fardhu’ ain. Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menegaskan, siapa yang mengingkarinya maka dia kafir. Sebab dalil-dalilnya sangat jelas baik dalam Al Quran maupun Al Hadits.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang kewajiban ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al Jumu’ah: 9)
Adapun dalil dari hadits antara lain sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini:
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلاً يُصَلِّى بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ
“Sebenarnya aku berniat hendak menyuruh seseorang menjadi imam kaum muslimin agar mereka mengerjakan sholat secara berjamaah lalu aku pergi membakar rumah laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat” (HR. Muslim dan Ahmad)
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
“Hendaklah orang-orang itu menghentikan perbuatan mereka meninggalkan Sholat Jumat, atau kalau tidak, Allah akan menutup mata hati mereka kemudian mereka akan termasuk golongan orang-orang yang lalai” (HR. Muslim, An Nasa’i dan Ahmad)
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa meninggalkan tiga kali Sholat Jumat karena menganggap remeh maka Allah akan menutup mata hatinya” (HR. An Nasa’i, Abu Dawud dan Ahmad)
Orang yang Wajib Sholat Jumat
Di atas telah disebutkan bahwa Sholat Jumat hukumnya fardhu ‘ain (wajib). Lantas siapa sajakah yang diwajibkan Sholat Jumat?
Sholat Jumat wajib atas setiap muslim laki-laki yang merdeka, baligh, berakal, muqim dan kuasa mendatanginya Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan, golongan yang tidak diwajibkan adalah: perempuan, anak kecil, orang sakit, musafir, orang yang sedang bersembunyi dari penguasa zalim, dan adanya udzur yang diperbolehkan syara’ misalnya terhalang banjir.
Mereka ini tidak wajib Sholat Jumat dan diwajibkan mengerjakan Sholat Zhuhur. Namun apabila mereka mengerjakan Sholat Jumat, sholat mereka tetap sah dan kewajiban sholat Zhuhur digugurkan sebagaimana sebagian muslimah yang ikut Sholat Jumat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Waktu Shalat Jumat
Mayoritas sahabat dan tabi’in sepakat bahwa waktu Shalat Jumat sama dengan waktu Shalat Zhuhur. Hal ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الْجُمُعَةَ إِذَا مَالَتِ الشَّمْسُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan Shalat Jumat apabila matahari telah tergelincir” (HR. Abu Dawud dan Abu Ya’la) Juga berdasarkan hadits dari Salamah bin Akwa’ radhiyallahu ‘anhu:
كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَىْءَ
“Kami mengerjakan Shalat Jumat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila matahari telah tergelincir dan kami kembali pulang dengan mengikuti bayangannya.” (HR. Muslim)
Tata Cara Sholat Jumat
Sholat Jumat disyariatkan untuk dikerjakan secara berjamaah, tidak sah jika sendirian. Adapun jumlah minimal jamaahnya, para ulama berbeda pendapat. Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari’ bahwa ada 15 pendapat para ulama. Pendapat paling kuat menurut Sayyid Sabiq adalah, ia telah sah meskipun hanya diikuti dua orang atau lebih.
Tempatnya boleh di kota maupun di desa, di dalam bangunan maupun di lapangan, namun yang paling utama adalah di masjid.
Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan, menurut mazhab Hanafi, dilaksanakan di masjid besar kota. Menurut mazhab Maliki, masjid yang berada di tengah-tengah penduduk, tidak boleh di kemah/tenda yang menunjukkan mereka adalah musafir. Demikian pula mazhab Syafi’i, di masjid baik kota maupun perkampungan, bukan perkemahan/tenda. Sedangkan menurut mazhab Hambali, di masjid atau bangunan perkampungan yang minimal dihuni 40 orang.
Sebelum Sholat Jumat didahului dengan Khutbah Jumat yang terdiri dari dua khutbah. Khatib naik mimbar lalu mengucap salam, setelah itu ia duduk, muazin mengumandangkan azan. Lalu khatib menyampaikan khutbah pertama dengan memuji Allah, bershalawat, syahadat dan pesan taqwa. Selesai khutbah pertama, khatib duduk sejenak. Setelah itu, khatib kembali berdiri untuk menyampaikan khutbah kedua dan mengakhirinya dengan doa.
Sholat Jumat dilaksanakan dua rakaat dengan dipimpin oleh imam. Secara ringkas, tata caranya adalah sebagai berikut:
- Niat
- Takbiratul ihram, diikuti dengan doa iftitah
- Membaca surat Al Fatihah
- Membaca surat dari Al Qur’an, disunnahkan Al A’la
- Ruku’ dengan tuma’ninah
- I’tidal dengan tuma’ninah
- Sujud dengan tuma’ninah
- Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah
- Sujud kedua dengan tuma’ninah
- Berdiri lagi untuk menunaikan rakaat kedua
- Membaca surat Al Fatihah
- Membaca surat dari Al Qur’an, disunnahkan Al Ghatsiyah
- Ruku’ dengan tuma’ninah
- I’tidal dengan tuma’ninah
- Sujud dengan tuma’ninah
- Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah
- Sujud kedua dengan tuma’ninah
- Tahiyat akhir dengan tuma’ninah
- Salam
Niat Sholat Jumat
Semua ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Melafadzkan niat bukanlah suatu syarat. Artinya, tidak harus melafadzkan niat. Menurut Syaikh Mushtofa Dieb Al Bugho dalam Al Wafi, sebagian ulama membolehkan melafadzkan niat dalam rangka membantu konsentrasi. Sedangkan menurut Syaikh Wahbah Az Zuhaili, jumhur ulama mensunnahkannya.
Sedangkan dalam madzhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafalkan niat karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
Bagi yang melafadzkan niat, berikut ini adalah lafadz niat Sholat Jumat bagi imam:
(Usholli fardhol jumu’ati rok’ataini adaa’an imaaman lillahi ta’aalaa)
Artinya: “Aku niat sholat Jumat dua rakaat sebagai imam karena Allah Ta’ala”
Adapun lafadz niat Sholat Jumat bagi makmum adalah sebagai berikut:
(Usholli fardhol jumu’ati rok’ataini adaa’an ma’muuman lillahi ta’aalaa)
Artinya: “Aku niat sholat Jumat dua rakaat sebagai makmum karena Allah Ta’ala”
Keutamaan Sholat Jumat
Sholat Jumat memiliki banyak keutamaan, di antaranya:
1.Penghapus Dosa
Di antara keutamaan Sholat Jumat, ia bisa menjadi penghapus dosa antara dua Jumat
الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
“Sholat lima waktu dan Jumat yang satu ke Jumat yang berikutnya dapat menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak dilakukan dosa besar.” (HR. Muslim)
2. PAHALA BESAR
Keutamaan sholat Jumat berikutnya adalah memperoleh pahala besar. Pahala ini senilai pahala qurban yang disesuaikan dengan waktu kedatangannya di masjid.
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa mandi pada hari Jumat sebagaimana mandi jinabat, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berqurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada saat kedua maka dia seolah berqurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada saat ketiga maka dia seolah berqurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada saat keempat maka dia seolah berqurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada sat kelima maka dia seolah berqurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (menyampaikan khutbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari dan Muslim)
3.SEPERTI IBADAH SETAHUN
Keutamaan Sholat Jumat yang sempurna dengan diawali mandi, setiap langkahnya senilai shalat setahun
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat lalu ia bergegas pergi (ke masjid), mendapati khutbah mendengar dan memperhatikan, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi; shahih)
Demikian panduan Sholat Jumat mulai dari mulai dari hukumnya, siapa saja yang wajib mengerjakannya, bacaan, tata cara, niat hingga keutamaannya.