• Backup Home
  • Home 2
  • Privacy Policy
  • Qasidah dan Shalawat Page
  • Rawi Simthud Duror dan Terjemah
  • Tentang Kami
  • Terms and Conditions
  • Home
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
Saturday, July 18, 2026
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami

Membayar Fidyah Sebab Meninggalkan Kewajiban

Kitab Kuning Digital by Kitab Kuning Digital
2023-12-11
in Shalat
Reading Time: 2 mins read
A A
0
7
SHARES
34
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegramLine

Membayar Fidyah Sebab Meninggalkan Kewajiban

Pertanyaan :

Kalau orang yang berkewajiban qadha shalat fardhu delapan hari, meninggal dunia, di antara ulama memberi petunjuk supaya membayar fidyah empat puluh mud, untuk fidyah qadha delapan hari, tetapi di antara ulama lain memberi petunjuk supaya berfidyah sejak waktu baligh sampai meninggal dunia. Maka mana yang benar di antara dua petunjuk tadi?

Jawab :

Adapun yang benar: yaitu petunjuk yang pertama yakni membayar fidyah empat puluh mud, karena meninggalkan shalat delapan hari kali lima waktu sama dengan empat puluh waktu. Tiap-tiap waktu satu mud.

Keterangan, dari kitab:

  1. I’anah al-Thalibin[1]

وَفِيْ وَجْهٍ عَلَيْهِ كَثِيْرُوْنَ مِنْ أَصْحَابِنَا أَنَّهُ يُطْعِمُهُ عَنْ كُلِّ صَلاَةٍ مُدًّا.

Dalam suatu pendapat yang banyak dianut para ulama dari kalangan kita adalah, bahwa ia harus memberi makan satu mud untuk setiap kali shalat (yang ditinggalkan).

[1] Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t .th). Jilid I, h. 24.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 158

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-10

Di Surakarta Pada Tanggal 10 Muharram 1354 H. / April 1935 M.

Related

Tags: FidyahIbadahKafaratMeninggalkan ShalatMudShalatTuntunan Ibadah
Share3Tweet2SendShareShare
Previous Post

Hukum Napi Mendirikan Jum’at di dalam Penjara

Next Post

Penjelasan tentang Mushala Diubah menjadi Masjid

Kitab Kuning Digital

Kitab Kuning Digital

Penggiat Transformasi Digital keIslaman untuk mendukung Digitalisasi Kitab Kuning untuk pembelajaran masyarakat awam.

Artikel Terkait

Pemandu Khotbah Membaca Shalawat dengan Suara Keras dan Panjang
Shalat

Pemandu Khotbah Membaca Shalawat dengan Suara Keras dan Panjang

by Kitab Kuning Digital
2023-12-11
0

PEMANDU KHOTBAH MEMBACA SHALAWAT DENGAN SUARA KERAS DAN PANJANG Pertanyaan: Bagaimana apabila seorang pemandu khotbah (protokol khotbah) dengan suara keras membaca...

Read moreDetails
Penjelasan Doa Qunut dan Qunut Nazilah

Penjelasan Doa Qunut dan Qunut Nazilah

2023-12-11
Bacaan Doa Lengkap Usai Shalat Dhuha

Bacaan Doa Lengkap Usai Shalat Dhuha

2023-12-11
Qiyamul Lail Lewat Shalat Witir

Qiyamul Lail Lewat Shalat Witir

2023-12-11
Next Post
Penjelasan tentang Mushala Diubah menjadi Masjid

Penjelasan tentang Mushala Diubah menjadi Masjid

Permasalahan Jarak yang Membolehkan Mengadakan Shalat Jum’at di Beberapa Tempat

Permasalahan Jarak yang Membolehkan Mengadakan Shalat Jum’at di Beberapa Tempat

Hukum Shalat Hadiah oleh Keluarga Mayit

Hukum Shalat Hadiah oleh Keluarga Mayit

Shalat Sunat Sebelum Shalat Jum’at

Shalat Sunat Sebelum Shalat Jum’at

© 2025 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.

No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami

© 2025 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.