Menyelenggarakan Shalat Jum’at di Kantor-kantor
Pertanyaan :
Bolehkan menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat-tempat seperti kantor-kantor dan sebagainya ?.
Jawab :
Menyelenggarakan shalat Jum’at di tempat-tempat seperti kantor-kantor, apabila diikuti orang-orang yang tinggal menetap sampai bilangan yang menjadi syarat sahnya Jum’at dan tidak terjadi penyelenggaran Jum’at lebih dari satu, maka hukumnya sah.
Keterangan, dari kitab:
- Bughyah al-Mustarsyidin [1]
وَالْحَاصِلُ مِنْ كَلاَمِ اْلأَئِمَّةِ أَنَّ أَسْبَابَ جَوَازِ تَعَدُّدِهَا ثَلاَثَةٌ ضِيْقُ مَحَلِّ الصَّلاَةِ بِحَيْثُ لاَ يَسَعُ الْمُجْتَمِعِيْنَ غَالِبًا وَالْقِتَالُ بَيْنَ الْفِئَتَيْنِ بِشُرُوْطِهِ وَبُعْدُ أَطْرَافِ الْبَلَدِ بِأَنْ كَانَ بِمَحَلٍّ لاَ يَسَعُ النِّدَاءَ أَوْ بِمَحَلٍّ لَوْ خَرَجَ مِنْهُ بَعْدَ الْفَجْرِ لَمْ يُدْرِكْهَا إِذْ لاَ يَلْزَمُ السَّعْيُ إِلَيْهَا إِلاَّ بَعْدَ الْفَجْر
Kesimpulan dari pendapat para tokoh ulama adalah, bahwa sebab-sebab diperbolehkan shalat Jum’at lebih dari satu itu ada tiga: 1) Tempat pelaksanaan shalat sempit sehingga tidak mampu memuat jamaah secara umum, 2) Terjadi peperangan antara dua golongan dengan berbagai syaratnya, 3) Jauhnya jarak antara batas daerahnya, sehingga suara azan tidak terdengar darinya, atau berada di suatu tempat (daerah tersebut) yang seandainya keluar (melaksanakan jum’atan) setelah terbit fajar, maka tidak menemukannya (telat). Sebab, tidak ada keharusan pergi ke Jum’atan kecuali setelah terbitnya fajar.
[1] Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi, Bughyah al-Musytarsyidin, (Indonesia: al-Haramain, t. th.), h. 79.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 359 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-27 Di Situbondo Pada Tanggal 8-12 Desember 1984