• Backup Home
  • Home 2
  • Privacy Policy
  • Qasidah dan Shalawat Page
  • Rawi Simthud Duror dan Terjemah
  • Tentang Kami
  • Terms and Conditions
  • Home
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
Monday, October 19, 2026
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami

Alasan yang Memperbolehkan Sholat Jum’at Lebih dari Satu Tempat

Kitab Kuning Digital by Kitab Kuning Digital
2023-12-11
in Shalat
Reading Time: 2 mins read
A A
0
5
SHARES
26
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegramLine

Masyaqat yang Memperbolehkan Jum’at Lebih dari Satu Tempat

Pertanyaan :

Muktamar ke VI di Cirebon telah menetapkan bahwa masyaqqat yang memperbolehkan Jum’at lebih dari satu tempat itu, karena sulitnya berkumpul dalam satu tempat Jum’at, sebab jauhnya antara tempatnya yang berkunjung Jum’at dari tempat Jum’at, sampai perjalanan semil (lihat putusan ke 118). Dalam muktamar ini, mengharapkan keterangan lebih lanjut agar dapat dipahami dengan baik?.

Jawab :

Sesungguhnya yang dihitung ada perjalanan semil syar’i yaitu tempat antara para pengunjung Jum’at (mujammi’in) dan tempat Jum’at (mesjid) bukan antara desa dan mesjid, dan bukan pula antara kedua tempat Jum’at (lihat gambar). Maka yang dihitung semil syar’i (1,666 Km) yaitu antara A dan D, tidak pula antara C dan D. Apabila antara B dan D, telah ada semil syar’i, maka di B boleh mendirikan Jum’at di C, perhatikan agar hilang keraguan.

Alasan

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 214 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-12 Di Malang Pada Tanggal 12 Rabiul Tsani 1356 H. / 25 Maret 1937 M.

Tags: IbadahMuktamarMusyaqatShalatShalat Jumat Lebih dari satu TempatTuntunan Ibadah
Share2Tweet1SendShareShare
Previous Post

Hukum Mendirikan Sholat Jum’at Lebih dari Satu Kali

Next Post

Inilah Hukum Shalat Dhuha secara Berjamaah

Kitab Kuning Digital

Kitab Kuning Digital

Penggiat Transformasi Digital keIslaman untuk mendukung Digitalisasi Kitab Kuning untuk pembelajaran masyarakat awam.

Artikel Terkait

Khotbah Jumat yang Diterjemahkan Tetapi Tidak Termasuk Rukunnya
Shalat

Khotbah Jumat yang Diterjemahkan Tetapi Tidak Termasuk Rukunnya

by Kitab Kuning Digital
2023-12-11
0

Menerjemahkan Khotbah Jum’at Selain Rukunnya Pertanyaan : Bagaimana hukumnya menerjemahkan khotbah Jum’at selain rukunnya? Apakah boleh dengan tidak ada khilaf...

Read moreDetails
Membiasakan Shalat Isyrak

Membiasakan Shalat Isyrak

2023-12-11
Lima Rukun Khutbah Jumat dan Penjelasannya

Lima Rukun Khutbah Jumat dan Penjelasannya

2023-12-11
Shalat Birru Al-Walidain #2: Bid’ahkah?

Shalat Birru Al-Walidain #2: Bid’ahkah?

2023-12-11
Next Post
Inilah Hukum Shalat Dhuha secara Berjamaah

Inilah Hukum Shalat Dhuha secara Berjamaah

Inilah Hukum Shalat Hari Raya di Lapangan

Inilah Hukum Shalat Hari Raya di Lapangan

Hukum Perempuan yang Keluar dari Rumah untuk Mengikuti Sholat Ied

Hukum Perempuan yang Keluar dari Rumah untuk Mengikuti Sholat Ied

Hukum Adzan yang Pertama di dalam Sholat Jumat

Hukum Adzan yang Pertama di dalam Sholat Jumat

© 2025 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.

No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami

© 2025 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.