Masyaqat yang Memperbolehkan Jum’at Lebih dari Satu Tempat
Pertanyaan :
Muktamar ke VI di Cirebon telah menetapkan bahwa masyaqqat yang memperbolehkan Jum’at lebih dari satu tempat itu, karena sulitnya berkumpul dalam satu tempat Jum’at, sebab jauhnya antara tempatnya yang berkunjung Jum’at dari tempat Jum’at, sampai perjalanan semil (lihat putusan ke 118). Dalam muktamar ini, mengharapkan keterangan lebih lanjut agar dapat dipahami dengan baik?.
Jawab :
Sesungguhnya yang dihitung ada perjalanan semil syar’i yaitu tempat antara para pengunjung Jum’at (mujammi’in) dan tempat Jum’at (mesjid) bukan antara desa dan mesjid, dan bukan pula antara kedua tempat Jum’at (lihat gambar). Maka yang dihitung semil syar’i (1,666 Km) yaitu antara A dan D, tidak pula antara C dan D. Apabila antara B dan D, telah ada semil syar’i, maka di B boleh mendirikan Jum’at di C, perhatikan agar hilang keraguan.
Alasan
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 214 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-12 Di Malang Pada Tanggal 12 Rabiul Tsani 1356 H. / 25 Maret 1937 M.