• Backup Home
  • Home 2
  • Privacy Policy
  • Qasidah dan Shalawat Page
  • Rawi Simthud Duror dan Terjemah
  • Tentang Kami
  • Home
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
Tuesday, May 13, 2025
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami
Home Shalat

Alasan yang Memperbolehkan Sholat Jum’at Lebih dari Satu Tempat

Kitab Kuning Digital by Kitab Kuning Digital
2023-12-11
in Shalat
Reading Time: 2 mins read
A A
0
1
SHARES
7
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegramLine

Masyaqat yang Memperbolehkan Jum’at Lebih dari Satu Tempat

Pertanyaan :

Muktamar ke VI di Cirebon telah menetapkan bahwa masyaqqat yang memperbolehkan Jum’at lebih dari satu tempat itu, karena sulitnya berkumpul dalam satu tempat Jum’at, sebab jauhnya antara tempatnya yang berkunjung Jum’at dari tempat Jum’at, sampai perjalanan semil (lihat putusan ke 118). Dalam muktamar ini, mengharapkan keterangan lebih lanjut agar dapat dipahami dengan baik?.

Jawab :

Sesungguhnya yang dihitung ada perjalanan semil syar’i yaitu tempat antara para pengunjung Jum’at (mujammi’in) dan tempat Jum’at (mesjid) bukan antara desa dan mesjid, dan bukan pula antara kedua tempat Jum’at (lihat gambar). Maka yang dihitung semil syar’i (1,666 Km) yaitu antara A dan D, tidak pula antara C dan D. Apabila antara B dan D, telah ada semil syar’i, maka di B boleh mendirikan Jum’at di C, perhatikan agar hilang keraguan.

Alasan

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 214 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-12 Di Malang Pada Tanggal 12 Rabiul Tsani 1356 H. / 25 Maret 1937 M.

Related

Tags: IbadahMuktamarMusyaqatShalatShalat Jumat Lebih dari satu TempatTuntunan Ibadah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Hukum Mendirikan Sholat Jum’at Lebih dari Satu Kali

Next Post

Inilah Hukum Shalat Dhuha secara Berjamaah

Kitab Kuning Digital

Kitab Kuning Digital

Penggiat Transformasi Digital keIslaman untuk mendukung Digitalisasi Kitab Kuning untuk pembelajaran masyarakat awam.

Artikel Terkait

Penjelasan tentang Mushala Diubah menjadi Masjid
Shalat

Penjelasan tentang Mushala Diubah menjadi Masjid

by Kitab Kuning Digital
2023-12-11
0

Mushalla yang Diwakafkan Tidak Bisa Menjadi Mesjid, Kalau Tidak Diniatkan Pertanyaan : Bagaimana hukumnya tempat yang diwakafkan untuk sembahyang, apakah...

Read moreDetails
Mengapa Dzikir Sesudah Shalat Jumat Digugat?

Mengapa Dzikir Sesudah Shalat Jumat Digugat?

2023-12-11
Hukum Mendirikan Sholat Jum’at Lebih dari Satu Kali

Hukum Mendirikan Sholat Jum’at Lebih dari Satu Kali

2023-12-11
Begini Hukum Shalat Jumat di Mushalla

Begini Hukum Shalat Jumat di Mushalla

2023-12-11
Next Post
Inilah Hukum Shalat Dhuha secara Berjamaah

Inilah Hukum Shalat Dhuha secara Berjamaah

Inilah Hukum Shalat Hari Raya di Lapangan

Inilah Hukum Shalat Hari Raya di Lapangan

Hukum Perempuan yang Keluar dari Rumah untuk Mengikuti Sholat Ied

Hukum Perempuan yang Keluar dari Rumah untuk Mengikuti Sholat Ied

Hukum Adzan yang Pertama di dalam Sholat Jumat

Hukum Adzan yang Pertama di dalam Sholat Jumat

© 2023 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.

No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami

© 2023 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.