حكمة مشروعية الدعوى
Hikmah Disyari’atkannya Gugatan (Tuntutan)
إن الشارع الحكيم شرع لنا الدعوى لأنها الطريق الموصل لصاحب الحق إلى المطالبة بحقه أمام القاضي. ولولا هذا الطريق لانسدت في وجه صاحب الحق كل الأبواب التي توصله إلى حقه ومرغوبه. ولها شروط مذكورة في فروع الفقه.
Allah Yang Maha Bijaksana mensyareatkan gugatan karena gugatan adalah jalan untuk memperoleh hak di depan hakim. Kalau tidak ada cara ini, akan tertutup jalan untuk mendapatkan haknya. Suatu gugatan mempunyai syarat-syarat tertentu yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih.
ولا بد أن يكون كل من المدعي والمدعى عليه عاقلاً. فلا تصح دعوى المجنون والصبي الذي لا يعقل. وأيضا لا تصح الدعوى عليهما حتى لا يصير الجواب لازما ولا تسمع البينة لأنهما مبنيان على الدعوى الصحيحة ولا بد أيضا أن يكون المدعى به معلوما لتعذر الشهادة والقضاء بالمجهول والعلم بالمدعى به لا يحصل إلا بأحد أمرين إما الإشارة أو التسمية إلى آخر الشروط المذكورة في فروع الفقه.
Di antaranya, penggugat dan yang tergugat harus berakal, maka tidak sah gugatan orang gila atau anak yang belum berakal. Gugatan itu tidak bisa di benarkan atas keduanya kalau belum ada bukti-bukti gugatan dan jawaban dari tergugat, sebab status mereka berdua itu nanti akan ditentukan oleh hakim berdasarkan gugatan yang benar. Barang gugatan harus jelas, karena tidak mungkin bisa menyaksikan atau menetapkan sesuatu yang kabur. Untuk mengetahui barang gugatan bisa menggunakan dua cara; penunjukkan langsung kepada barang atau menyebutkan nama barang. Dan masih ada syarat lain yang tersebut dalam kitab fiqih.