حكمة إسقاط الزكاة في الخيل
Hikmah Kuda Tidak Diwajibkan Zakatnya
إن الشارع الحكيم لم يفرض الزكاة في الخيل مهما كان عددها. وتجده قد فرضها على خمس من الإبل. لأن الإبل إنما وظيفتها أن يؤكل لحمها ويشرب لبنها وتحمل عليها الأثقال في السفر والحضر إلى غير ذلك من المنافع الأخرى.
Sesungguhnya Allah Subhanahu wa ta’ala tidak mewajibkan zakat pada kuda meskipun banyak jumlahnya dan Anda menemukan bahwa Allah mewajibkan zakat pada lima unta. Hikmah dibalik hal ini adalah karena sesungguhnya fungsi unta adalah untuk dimakan dagingnya, diminum susunya, dan membawa beban-beban berat dalam perjalanan dan manfaat-manfaat yang lain.
وأما الخيل فلما كانت الحاجة إليها ماسة لعموم الأمة الإسلامية وهي أقوى عدة للمسلمين في الجهاد وحفظ الثغور وإعلاء كلمة الله تعالى لم يفرض فيها الزكاة. وقد قال الله تعالى:
Adapun kuda sangat dibutuhkan bagi orang-orang yang mempunyai kebutuhan mendesak. Karena rata-rata umat Islam membutuhkannya dalam urusan jihad, menjaga tempat yang dikhawatirkan mendapat serangan musuh dan mengagungkan kalimat Allah Subhanahu wa ta’ala Maka dari itu Allah tidak mewajibkan zakat pada hewan ini. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
﴿ وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللهِ وَعَدُوَّكُمْ﴾١
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu.” (QS. al-Anfal [8]: 60).
فجعل الله رباط الخيل مثل السلاح وفي منزلته في الحرب. هذه هي الحكمة البالغة في رفع الزكاة عن الخيل مهما كثرت.
Sehingga Allah menjadikan kuda tunggangan seperti senjata di medan perang. Demikian ini hikmah agung menghilangkan zakat kuda, meskipun jumlahnya banyak.