• Backup Home
  • Home 2
  • Privacy Policy
  • Qasidah dan Shalawat Page
  • Rawi Simthud Duror dan Terjemah
  • Tentang Kami
  • Terms and Conditions
  • Home
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
Saturday, July 18, 2026
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami

Boleh Nggak Sih Makan Kepiting? Ini Penjelasan Lengkapnya Menurut Islam

Kitab Kuning Digital by Kitab Kuning Digital
2025-04-20
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
A A
0
23
SHARES
116
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegramLine

Penjelasan Hukum Makan Kepiting

Kepiting itu enak banget, ya! Nggak cuma lezat, tapi juga kaya nutrisi. Kandungan proteinnya tinggi dan ada asam lemak omega-3 yang bagus banget buat otak, jantung, otot, dan metabolisme tubuh.

Tapi, walaupun banyak manfaatnya, ternyata ada perbedaan pendapat di kalangan ulama soal hukum makan kepiting. Ada yang bilang halal, tapi ada juga yang bilang haram. Kok bisa?

Kenapa Bisa Beda Pendapat?

Masalahnya ada di habitat si kepiting. Kepiting sering dianggap sebagai hewan amfibi alias bisa hidup di dua alam: darat dan air (baik laut maupun air tawar). Nah, hewan yang hidup di dua alam ini memang jadi bahan diskusi para ulama.

Misalnya, Imam Nawawi dalam kitab Minhaj al-Thalibin yang juga dikutip dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan:

‎وَمَا يَعِيشُ فِي بَرٍّ وَبَحْرٍ: كَضِفْدَعِ وَسَرَطَانٍ وَحَيَّةٍ حَرَامٌ.

“Hewan yang hidup di darat sekaligus di laut atau air seperti kodok, kepiting, dan ular hukumnya haram (untuk dimakan).”

Jadi, menurut pendapat ini, karena kepiting hidup di dua tempat, maka statusnya jadi haram untuk dikonsumsi.

Tapi ada juga ulama lain yang punya pandangan berbeda. Seperti Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni yang mengatakan:

‎كُلُّ مَا يَعِيْشُ فِي الْبَرِّ مِنْ دَوَابِّ الْبَحْرِ لَا يَحِلُّ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ كَطَيْرِ الْمَاءِ وَالسُّلَحْفَاةِ وَكَلْبِ الْمَاءِ إِلَّا مَا لَا دَمَ فِيْهِ كَالسَّرَطَانِ فَإِنَّهُ يُبَاحُ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ

“Setiap hewan laut yang juga bisa hidup di darat, tidak halal dimakan tanpa disembelih dulu, seperti burung laut, penyu, dan anjing laut. Tapi hewan yang tidak punya darah seperti kepiting, boleh dimakan tanpa disembelih.”

Nah, dari sini kelihatan kalau para ulama memang punya pandangan yang berbeda-beda soal kepiting.

Gimana Fatwa MUI?

Di Indonesia, MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang kepiting pada tahun 2002. Mereka nggak cuma ngutip ayat atau hadits, tapi juga menggandeng para ahli biologi dan perikanan, termasuk Dr. Sulistiono dari IPB yang bikin riset tentang Eko-Biologi Kepiting Bakau.

Hasilnya? Menurut penelitian, kepiting yang dikonsumsi di Indonesia ternyata bukan hewan dua alam. Kepiting cuma hidup di air (baik laut maupun air tawar). Mereka bernapas pakai insang, hidup dan berkembang biak di air juga.

Jadi, karena nggak hidup di dua alam, dan nggak termasuk hewan yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan hadits, maka:

Hukum makan kepiting adalah halal.

Selama kepiting itu aman buat kesehatan (nggak terkontaminasi zat berbahaya, dll), boleh banget disantap. Mau dibakar, direbus, atau dijadikan saus padang—sikat aja!

Kesimpulan

Meski ada beda pendapat di kalangan ulama klasik, fatwa resmi MUI menyatakan bahwa makan kepiting itu halal. Jadi kamu nggak perlu ragu lagi, selama kepitingnya aman dan bersih, insyaAllah boleh disantap.

Wallahu A’lam.
Semoga bermanfaat dan makin nambah wawasan kamu soal halal-haram dalam Islam.

Related

Share9Tweet6SendShareShare
Previous Post

Tata Cara Shalat Tahajjud Lengkap dengan Doa, Terjemah, dan Pelafalannya

Next Post

Mau Nikah? Jangan Cuma Modal Cinta, Ini 4 Kriteria Pilihan ala Nabi Muhammad SAW

Kitab Kuning Digital

Kitab Kuning Digital

Penggiat Transformasi Digital keIslaman untuk mendukung Digitalisasi Kitab Kuning untuk pembelajaran masyarakat awam.

Artikel Terkait

Proses Menguasai Kitab Kuning
Artikel

Proses Menguasai Kitab Kuning

by Kitab Kuning Digital
2023-09-09
0

Oleh Ustadz Ahmad Al-Farisi, S.Ag, Pimpinan Pondok Pesantren Markazul Lughoh Jakarta Untuk memahami kitab kuning ada beberapa cara yang perlu...

Read moreDetails
Beda Antara Niyahah dan Tahlilan

Beda Antara Niyahah dan Tahlilan

2021-08-28

Alokasi Peradilan karena Kecelakaan dan Jumlah Hakim

2024-02-02
Mengenal Ashobah dan Klasifikasi Ahli Waris dalam Islam: Siapa Mendapat Apa dan Kapan?

Mengenal Ashobah dan Klasifikasi Ahli Waris dalam Islam: Siapa Mendapat Apa dan Kapan?

2025-07-12
Next Post
Mau Nikah? Jangan Cuma Modal Cinta, Ini 4 Kriteria Pilihan ala Nabi Muhammad SAW

Mau Nikah? Jangan Cuma Modal Cinta, Ini 4 Kriteria Pilihan ala Nabi Muhammad SAW

Air Limbah Bisa Dipakai Wudhu Lagi? Ini Penjelasan dan Fatwa MUI-nya

Air Limbah Bisa Dipakai Wudhu Lagi? Ini Penjelasan dan Fatwa MUI-nya

Makkah dalam Islam: Sejarah, Kedudukan, dan Penyebutannya dalam Al-Qur’an

Makkah dalam Islam: Sejarah, Kedudukan, dan Penyebutannya dalam Al-Qur'an

Istri Menegur Suami Untuk Shalat ? Haruskah ?

Istri Menegur Suami Untuk Shalat ? Haruskah ?

Please login to join discussion

© 2025 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami

© 2025 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.