Sistem waris dalam Islam bukan sekadar membagikan harta, tetapi adalah aturan ilahi yang menyeimbangkan hak, tanggung jawab, dan hubungan kekeluargaan. Dalam sistem ini, ahli waris dibagi tidak hanya berdasarkan jenis kelamin atau hubungan nasab, tetapi juga berdasarkan cara mereka menerima warisan. Salah satu konsep penting yang perlu dipahami adalah Ashobah serta klasifikasi ahli waris menurut cara mendapatkan haknya.
Apa Itu Ashobah?
Ashobah (الْعَصَبَات) adalah kelompok ahli waris yang menerima sisa harta setelah hak-hak Ashabul Furudh (orang-orang yang mendapat bagian pasti) ditunaikan. Mereka tidak memiliki bagian tertentu yang ditetapkan dalam Al-Qur’an, namun tetap mendapat bagian jika:
- Masih ada sisa harta setelah Ashabul Furudh mendapatkan haknya.
- Tidak ada Ashabul Furudh, maka Ashobah dapat mengambil seluruh warisan.
Namun jika seluruh harta telah habis dibagikan kepada Ashabul Furudh, maka Ashobah tidak mendapat apa pun.
Contoh:
- Jika seseorang wafat meninggalkan satu anak perempuan (Ashabul Furudh) dan satu anak laki-laki (Ashobah), maka:
- Anak perempuan mendapat ½ dari harta (seperti disebutkan dalam QS. An-Nisa:11) jika sendiri atau menjadi ashobah bersama anak laki-laki dengan bagian 1/2 dari anak laki-laki,
- Anak laki-laki sebagai Ashobah mendapatkan sisa harta.
Jenis-jenis Ashobah:
- Ashabah binafsihi (karena dirinya sendiri) – biasanya laki-laki, seperti anak laki-laki, saudara laki-laki.
- Ashabah bighairiha (karena bersama pihak lain) – contohnya anak perempuan bersama anak laki-laki.
- Ashabah ma‘a ghairiha (bersama perempuan) – contohnya saudara perempuan bersama saudara laki-laki.
Klasifikasi Ahli Waris Berdasarkan Cara Menerima Warisan
Para ahli waris dalam Islam tidak semuanya menerima warisan dengan cara yang sama. Dalam ilmu faraid, mereka diklasifikasikan menjadi empat kelompok besar berdasarkan cara mereka mewarisi, yaitu melalui:
1. Mewarisi Secara Fardhu Saja
Kelompok ini hanya mendapat bagian pasti yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan tidak lebih. Mereka tidak mendapat sisa (ashobah).
Anggotanya ada 7 orang:
- Ibu
- Saudara laki-laki seibu
- Saudari perempuan seibu
- Nenek dari pihak ibu
- Nenek dari pihak ayah
- Suami
- Istri
2. Mewarisi Secara Ta’shib (Ashobah) Saja
Kelompok ini hanya mendapatkan warisan sebagai Ashobah, yaitu menerima sisa harta setelah bagian Ashabul Furudh dibagikan. Tidak ada bagian tertentu yang disebutkan untuk mereka di dalam Al-Qur’an.
Anggotanya adalah 12 orang laki-laki, di antaranya:
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki
- Saudara kandung laki-laki
- Saudara laki-laki seayah
- Paman
- Anak dari paman, dan lainnya.
3. Kadang Fardhu, Kadang Ashobah, Kadang Keduanya
Kelompok ini adalah dua orang:
- Ayah
- Kakek (ayah dari ayah)
➡️ Mereka bisa mendapatkan bagian tetap (fardhu) dan bisa juga menerima sebagai Ashobah jika tidak ada anak laki-laki.
4. Kadang Fardhu, Kadang Ashobah (Tidak Bersamaan)
Kelompok ini hanya mendapatkan salah satu dari bagian fardhu atau ashobah, tergantung situasi ahli waris lainnya.
Anggotanya adalah empat perempuan:
- Anak perempuan
- Cucu perempuan (dari anak laki-laki)
- Saudari perempuan sekandung
- Saudari perempuan seayah
➡️ Jika mereka sendirian atau hanya bersama perempuan lainnya, mereka mendapatkan bagian tetap (fardhu).
➡️ Jika ada bersama laki-laki setara (misalnya anak perempuan bersama anak laki-laki), maka status mereka berubah menjadi ashobah ma‘a ghairiha.
Kesimpulan
Ilmu waris Islam (faraid) memberikan sistem pembagian yang sangat adil dan logis, karena mempertimbangkan:
- Kedekatan hubungan nasab
- Tanggung jawab finansial
- Keberadaan ahli waris lain
Ashobah dan Ashabul Furudh adalah dua sistem pewarisan yang saling melengkapi, bukan saling bertentangan. Pemahaman yang benar tentang keduanya sangat penting agar pembagian harta warisan berjalan adil dan sesuai syariat.
“Berikanlah bagian warisan kepada orang yang berhak mendapatkannya, kemudian sisanya untuk kerabat laki-laki yang paling dekat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)







