• Backup Home
  • Home 2
  • Privacy Policy
  • Qasidah dan Shalawat Page
  • Rawi Simthud Duror dan Terjemah
  • Tentang Kami
  • Terms and Conditions
  • Home
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
Monday, July 6, 2026
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami

Mengenal Jenis Ahli Waris dalam Islam: Laki-laki, Perempuan, dan Ashabul Furudh

Kitab Kuning Digital by Kitab Kuning Digital
2025-07-11
in Artikel
Reading Time: 5 mins read
A A
0
28
SHARES
140
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegramLine

Dalam sistem waris Islam, pembagian harta tidak dilakukan secara sembarangan. Islam mengatur dengan sangat rinci siapa saja yang berhak menerima warisan, berapa bagiannya, dan dalam kondisi apa mereka mewarisi. Kali ini kita akan mengenal tiga hal penting: daftar ahli waris laki-laki, perempuan, serta golongan Ashabul Furudh.


1. Siapa Saja Ahli Waris Laki-Laki?

Dalam hukum waris Islam, terdapat 15 pihak laki-laki yang berpotensi menjadi ahli waris. Mereka memiliki hak waris tergantung pada kondisi dan keberadaan ahli waris lainnya. Berikut daftarnya secara berurutan:

  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki (dari anak laki-laki, cucu laki-laki dari cucu laki-laki, dan seterusnya ke bawah)
  3. Ayah
  4. Kakek (bapaknya ayah), terus ke atas jika tidak ada ayah
  5. Saudara laki-laki sekandung
  6. Saudara laki-laki seayah
  7. Saudara laki-laki seibu
  8. Anak laki-laki dari saudara sekandung
  9. Anak laki-laki dari saudara seayah
  10. Paman sekandung (saudara laki-laki ayah sekandung)
  11. Paman seayah
  12. Anak laki-laki dari paman sekandung
  13. Anak laki-laki dari paman seayah
  14. Suami
  15. Laki-laki yang memerdekakan budak (Muwalla)

🔎 Catatan: Hak waris laki-laki umumnya lebih besar karena tanggung jawab nafkah yang wajib mereka pikul dalam keluarga.


2. Siapa Saja Ahli Waris Perempuan?

Terdapat 11 pihak perempuan yang dapat menjadi ahli waris dalam Islam. Mereka juga memiliki bagian yang diatur oleh syariat, yang adil sesuai dengan tanggung jawab dan kedudukannya dalam keluarga.

  1. Anak perempuan
  2. Cucu perempuan (dari anak laki-laki dan keturunannya)
  3. Ibu
  4. Nenek dari pihak ayah (ibunya ayah)
  5. Nenek dari pihak ibu (ibunya ibu)
  6. Saudara perempuan sekandung
  7. Saudara perempuan seayah
  8. Saudara perempuan seibu
  9. Istri
  10. Perempuan yang memerdekakan budak

💡 Islam memberi hak waris kepada perempuan meski sebelumnya dalam sistem Jahiliah mereka tidak dihitung sebagai ahli waris sama sekali.


3. Mengenal Ashabul Furudh: Ahli Waris dengan Bagian Pasti

Dalam ilmu waris, Ashabul Furudh adalah sekelompok ahli waris yang bagian warisnya telah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur’an. Mereka memiliki prioritas dalam pembagian harta sebelum diberikan kepada ahli waris lain (disebut ‘ashabah’).

Siapa Saja yang Termasuk Ashabul Furudh?

Termasuk dalam Ashabul Furudh adalah:

  • Suami
  • Istri
  • Ayah
  • Ibu
  • Anak perempuan
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki
  • Saudara laki-laki seibu
  • Saudara perempuan seibu
  • Saudara perempuan sekandung dan seayah (dalam kondisi tertentu)
  • Nenek (dari pihak ayah maupun ibu)

Berapa Besar Bagian Mereka?

Berikut adalah porsi warisan (fardh) yang ditetapkan dalam Al-Qur’an:

Ahli WarisBagian WarisanKeterangan
Suami½ (jika tidak ada anak) / ¼ (jika ada anak)QS. An-Nisa:12
Istri¼ (jika tidak ada anak) / ⅛ (jika ada anak)QS. An-Nisa:12
Ibu⅓ (jika tidak ada anak atau beberapa saudara) / ⅙ (jika ada anak atau beberapa saudara)QS. An-Nisa:11
Ayah⅙ (jika ada anak)QS. An-Nisa:11
Anak perempuan½ (jika satu dan tidak ada anak laki-laki) / ⅔ (jika dua atau lebih, tanpa anak laki-laki)QS. An-Nisa:11
Saudara perempuan seibu atau laki-laki seibu⅙ (jika satu orang) / ⅓ (jika dua atau lebih)QS. An-Nisa:12

🔎 Catatan penting: Jika Ashabul Furudh telah menerima bagian mereka dan masih ada sisa harta, maka sisa itu diberikan kepada ashabah (ahli waris yang tidak memiliki bagian tetap, seperti anak laki-laki, saudara laki-laki, dll).


Penutup

Dengan mengenal jenis-jenis ahli waris dan memahami porsi mereka, kita semakin menyadari bahwa sistem warisan dalam Islam adalah tata aturan yang adil, menyeluruh, dan bijaksana. Islam tidak sekadar memberi bagian secara matematis, tetapi juga mempertimbangkan tanggung jawab, hubungan darah, dan keadilan sosial dalam keluarga.

“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang berhak haknya, maka tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris.”
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi)

Related

Share11Tweet7SendShareShare
Previous Post

Memahami Sistem Waris Islam: Hak, Rukun, dan Reformasi dari Tradisi Jahiliah

Next Post

Mengenal Ashobah dan Klasifikasi Ahli Waris dalam Islam: Siapa Mendapat Apa dan Kapan?

Kitab Kuning Digital

Kitab Kuning Digital

Penggiat Transformasi Digital keIslaman untuk mendukung Digitalisasi Kitab Kuning untuk pembelajaran masyarakat awam.

Artikel Terkait

Artikel

Memikul Beban Risalah: Dakwah, Mukjizat, dan Bukti Kenabian yang Nyata

by Kitab Kuning Digital
2025-09-03
0

Setelah wahyu pertama turun di Gua Hira, sebuah lembaran baru dalam sejarah kemanusiaan dimulai. Teks Maulid Simtudduror menggambarkan fase berikutnya...

Read moreDetails
Keagungan Membaca dan Menghidupkan Al-Qur’an: Pahala yang Tak Terhingga

Keagungan Membaca dan Menghidupkan Al-Qur’an: Pahala yang Tak Terhingga

2025-07-21
Guru sebagai Teladan: Panduan Akhlak Mulia dalam Islam

Guru sebagai Teladan: Panduan Akhlak Mulia dalam Islam

2025-07-26
Kitab Safiinatun Najaah – Syaikh Saalim Bin Samiir Al-Hadrami

Kitab Safiinatun Najaah – Syaikh Saalim Bin Samiir Al-Hadrami

2023-08-20
Next Post
Mengenal Ashobah dan Klasifikasi Ahli Waris dalam Islam: Siapa Mendapat Apa dan Kapan?

Mengenal Ashobah dan Klasifikasi Ahli Waris dalam Islam: Siapa Mendapat Apa dan Kapan?

Terjemah Kitab Akhlaq Lil Banin Jilid 2

Terjemah Kitab Akhlaq Lil Banin Jilid 2

Setelah Puasa Asyura, Apa Amalan Selanjutnya?

Setelah Puasa Asyura, Apa Amalan Selanjutnya?

Hijrah, Safar, dan Rihlah: Saat Perjalanan Menjadi Cermin Diri

Hijrah, Safar, dan Rihlah: Saat Perjalanan Menjadi Cermin Diri

Please login to join discussion

© 2025 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami

© 2025 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.