Pembagian warisan dalam Islam bukan sekadar urusan hukum keluarga, tetapi juga cerminan nilai keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap hak individu yang dijaga oleh syariat. Ilmu waris atau ‘Ilmu Faraid menjadi bagian penting dari ajaran Islam dan memiliki aturan yang sangat rinci.
Reformasi Islam atas Sistem Warisan Jahiliah
Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab Jahiliah memiliki sistem pewarisan yang tidak adil dan sangat diskriminatif. Warisan hanya diberikan kepada laki-laki dewasa yang kuat dan mampu memikul senjata. Perempuan dan anak-anak—bahkan jika mereka adalah anak kandung atau istri dari si pewaris—tidak mendapat bagian sama sekali.
Islam datang membawa perubahan besar. Allah SWT melalui Al-Qur’an menetapkan bahwa setiap anggota keluarga yang memiliki hubungan nasab atau ikatan sah tertentu memiliki hak atas harta warisan. Perempuan diberi bagian, anak-anak tidak dikecualikan, dan pembagian warisan dilakukan secara proporsional dan sistematis. Hal ini tercermin dalam firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 7:
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya…”
Lima Hak yang Harus Ditunaikan Sebelum Pembagian Warisan
Sebelum harta peninggalan dapat dibagikan kepada ahli waris, Islam mengatur adanya lima hak yang harus dipenuhi terlebih dahulu secara berurutan, sebagai berikut:
- Biaya Pengurusan Jenazah
Mulai dari kain kafan, biaya pemakaman, sampai keperluan fardhu kifayah lainnya diambil dari harta peninggalan. - Pelunasan Barang Gadai (Rahn)
Jika ada harta peninggalan yang dijaminkan atau digadaikan, maka harus diselesaikan terlebih dahulu hak-haknya. - Pelunasan Utang
Semua utang si mayit harus dibayar, baik kepada manusia (hutang uang) maupun kepada Allah (zakat yang belum dibayar, kafarat, dll). - Pelaksanaan Wasiat
Wasiat yang sah dari si mayit harus ditunaikan maksimal sepertiga dari harta yang tersisa setelah pelunasan utang. - Pembagian Warisan (Taqsim al-Irts)
Setelah semua kewajiban di atas selesai, barulah sisa harta dibagikan kepada ahli waris menurut ketentuan ilmu faraid.
Tiga Rukun Waris: Syarat Agar Pewarisan Bisa Terjadi
Agar proses pembagian warisan dapat dilaksanakan secara sah menurut hukum Islam, maka tiga rukun (komponen utama) berikut wajib ada:
- Al-Muwarrits (Pewaris)
Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta. - Al-Warits (Ahli Waris)
Orang yang masih hidup saat pewaris meninggal, dan memiliki hubungan yang sah untuk menerima warisan. - Al-Haqqul Mauruts (Harta Warisan)
Segala bentuk harta atau hak milik yang ditinggalkan pewaris dan bisa dibagikan kepada ahli waris.
Tiga Sebab Seseorang Berhak Menerima Warisan
Islam menetapkan bahwa seseorang dapat menjadi ahli waris karena tiga sebab utama:
- Nasab (Kekerabatan Darah)
Ini adalah penyebab utama. Orang tua, anak, saudara kandung, cucu, paman, dan kerabat lainnya mewarisi berdasarkan kedekatan hubungan. - Nikah (Ikatan Pernikahan Sah)
Suami dan istri saling mewarisi selama pernikahannya sah menurut syariat. - Wala’ (Perwalian karena Memerdekakan Budak)
Dalam kasus perbudakan zaman dahulu, seseorang yang memerdekakan budak bisa menjadi ahli waris budak tersebut jika budak tidak memiliki keluarga nasab.
Tiga Hal yang Menghalangi Warisan
Meskipun seseorang memiliki hubungan darah atau pernikahan, ada tiga hal yang bisa menghalangi hak waris, yakni:
- Perbudakan
Seorang budak tidak dapat mewarisi karena seluruh dirinya dan hartanya adalah milik tuannya. - Pembunuhan
Seseorang yang membunuh si pewaris, baik sengaja maupun tidak (menurut sebagian pendapat), tidak berhak mendapat warisan. Hal ini untuk mencegah motif jahat dalam keluarga. - Perbedaan Agama
Seorang Muslim tidak mewarisi dari non-Muslim, begitu pula sebaliknya. Hal ini ditegaskan dalam hadis sahih Nabi Muhammad SAW.
Penutup
Sistem waris dalam Islam bukan hanya sistem hukum biasa. Ia adalah bentuk nyata dari keadilan ilahi yang menjaga hak setiap individu dalam keluarga. Sistem ini menutup celah diskriminasi, menjamin kepastian hukum, dan memastikan bahwa harta tidak berpindah ke tangan yang salah. Oleh karena itu, belajar dan memahami ilmu waris adalah bagian dari menjaga amanah syariat dalam kehidupan keluarga Muslim.
“Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah kepada orang lain. Karena ilmu faraid adalah setengah dari ilmu dan akan dilupakan. Dan ilmu itu adalah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku.”
(HR. Ibnu Majah)








