• Backup Home
  • Home 2
  • Privacy Policy
  • Qasidah dan Shalawat Page
  • Rawi Simthud Duror dan Terjemah
  • Tentang Kami
  • Terms and Conditions
  • Home
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
Wednesday, September 2, 2026
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami

Memahami Sistem Waris Islam: Hak, Rukun, dan Reformasi dari Tradisi Jahiliah

Kitab Kuning Digital by Kitab Kuning Digital
2025-07-10
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A
0
6
SHARES
29
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegramLine

Pembagian warisan dalam Islam bukan sekadar urusan hukum keluarga, tetapi juga cerminan nilai keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap hak individu yang dijaga oleh syariat. Ilmu waris atau ‘Ilmu Faraid menjadi bagian penting dari ajaran Islam dan memiliki aturan yang sangat rinci.

Reformasi Islam atas Sistem Warisan Jahiliah

Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab Jahiliah memiliki sistem pewarisan yang tidak adil dan sangat diskriminatif. Warisan hanya diberikan kepada laki-laki dewasa yang kuat dan mampu memikul senjata. Perempuan dan anak-anak—bahkan jika mereka adalah anak kandung atau istri dari si pewaris—tidak mendapat bagian sama sekali.

Islam datang membawa perubahan besar. Allah SWT melalui Al-Qur’an menetapkan bahwa setiap anggota keluarga yang memiliki hubungan nasab atau ikatan sah tertentu memiliki hak atas harta warisan. Perempuan diberi bagian, anak-anak tidak dikecualikan, dan pembagian warisan dilakukan secara proporsional dan sistematis. Hal ini tercermin dalam firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 7:

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya…”


Lima Hak yang Harus Ditunaikan Sebelum Pembagian Warisan

Sebelum harta peninggalan dapat dibagikan kepada ahli waris, Islam mengatur adanya lima hak yang harus dipenuhi terlebih dahulu secara berurutan, sebagai berikut:

  1. Biaya Pengurusan Jenazah
    Mulai dari kain kafan, biaya pemakaman, sampai keperluan fardhu kifayah lainnya diambil dari harta peninggalan.
  2. Pelunasan Barang Gadai (Rahn)
    Jika ada harta peninggalan yang dijaminkan atau digadaikan, maka harus diselesaikan terlebih dahulu hak-haknya.
  3. Pelunasan Utang
    Semua utang si mayit harus dibayar, baik kepada manusia (hutang uang) maupun kepada Allah (zakat yang belum dibayar, kafarat, dll).
  4. Pelaksanaan Wasiat
    Wasiat yang sah dari si mayit harus ditunaikan maksimal sepertiga dari harta yang tersisa setelah pelunasan utang.
  5. Pembagian Warisan (Taqsim al-Irts)
    Setelah semua kewajiban di atas selesai, barulah sisa harta dibagikan kepada ahli waris menurut ketentuan ilmu faraid.

Tiga Rukun Waris: Syarat Agar Pewarisan Bisa Terjadi

Agar proses pembagian warisan dapat dilaksanakan secara sah menurut hukum Islam, maka tiga rukun (komponen utama) berikut wajib ada:

  1. Al-Muwarrits (Pewaris)
    Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta.
  2. Al-Warits (Ahli Waris)
    Orang yang masih hidup saat pewaris meninggal, dan memiliki hubungan yang sah untuk menerima warisan.
  3. Al-Haqqul Mauruts (Harta Warisan)
    Segala bentuk harta atau hak milik yang ditinggalkan pewaris dan bisa dibagikan kepada ahli waris.

Tiga Sebab Seseorang Berhak Menerima Warisan

Islam menetapkan bahwa seseorang dapat menjadi ahli waris karena tiga sebab utama:

  1. Nasab (Kekerabatan Darah)
    Ini adalah penyebab utama. Orang tua, anak, saudara kandung, cucu, paman, dan kerabat lainnya mewarisi berdasarkan kedekatan hubungan.
  2. Nikah (Ikatan Pernikahan Sah)
    Suami dan istri saling mewarisi selama pernikahannya sah menurut syariat.
  3. Wala’ (Perwalian karena Memerdekakan Budak)
    Dalam kasus perbudakan zaman dahulu, seseorang yang memerdekakan budak bisa menjadi ahli waris budak tersebut jika budak tidak memiliki keluarga nasab.

Tiga Hal yang Menghalangi Warisan

Meskipun seseorang memiliki hubungan darah atau pernikahan, ada tiga hal yang bisa menghalangi hak waris, yakni:

  1. Perbudakan
    Seorang budak tidak dapat mewarisi karena seluruh dirinya dan hartanya adalah milik tuannya.
  2. Pembunuhan
    Seseorang yang membunuh si pewaris, baik sengaja maupun tidak (menurut sebagian pendapat), tidak berhak mendapat warisan. Hal ini untuk mencegah motif jahat dalam keluarga.
  3. Perbedaan Agama
    Seorang Muslim tidak mewarisi dari non-Muslim, begitu pula sebaliknya. Hal ini ditegaskan dalam hadis sahih Nabi Muhammad SAW.

Penutup

Sistem waris dalam Islam bukan hanya sistem hukum biasa. Ia adalah bentuk nyata dari keadilan ilahi yang menjaga hak setiap individu dalam keluarga. Sistem ini menutup celah diskriminasi, menjamin kepastian hukum, dan memastikan bahwa harta tidak berpindah ke tangan yang salah. Oleh karena itu, belajar dan memahami ilmu waris adalah bagian dari menjaga amanah syariat dalam kehidupan keluarga Muslim.

“Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah kepada orang lain. Karena ilmu faraid adalah setengah dari ilmu dan akan dilupakan. Dan ilmu itu adalah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku.”
(HR. Ibnu Majah)

Related

Share2Tweet2SendShareShare
Previous Post

Faraid: Ilmu Waris yang Mulia tapi Mulai Terlupakan

Next Post

Mengenal Jenis Ahli Waris dalam Islam: Laki-laki, Perempuan, dan Ashabul Furudh

Kitab Kuning Digital

Kitab Kuning Digital

Penggiat Transformasi Digital keIslaman untuk mendukung Digitalisasi Kitab Kuning untuk pembelajaran masyarakat awam.

Artikel Terkait

Hadits Pertama : Dorongan Berkasih Sayang sesama Makhluq
Artikel

Hadits Pertama : Dorongan Berkasih Sayang sesama Makhluq

by Kitab Kuning Digital
2024-05-16
0

الحديث الأول : الحث على الرحمة للخلق Hadits Pertama : Dorongan Berkasih Sayang sesama Makhluq الرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ اِرْحَمُوْا مَنْ...

Read moreDetails
Faraid: Ilmu Waris yang Mulia tapi Mulai Terlupakan

Faraid: Ilmu Waris yang Mulia tapi Mulai Terlupakan

2025-07-09
Untaian Mutiara Akhlak Nabi dalam Shalawat Pembuka Simtudduror

Untaian Mutiara Akhlak Nabi dalam Shalawat Pembuka Simtudduror

2025-08-21
Komik Akhlaq Lil Banin Jilid 1 – كيف يحافظ التلميذ على أدواته

Komik Akhlaq Lil Banin Jilid 1 – كيف يحافظ التلميذ على أدواته

2026-08-21
Next Post
Mengenal Jenis Ahli Waris dalam Islam: Laki-laki, Perempuan, dan Ashabul Furudh

Mengenal Jenis Ahli Waris dalam Islam: Laki-laki, Perempuan, dan Ashabul Furudh

Mengenal Ashobah dan Klasifikasi Ahli Waris dalam Islam: Siapa Mendapat Apa dan Kapan?

Mengenal Ashobah dan Klasifikasi Ahli Waris dalam Islam: Siapa Mendapat Apa dan Kapan?

Terjemah Kitab Akhlaq Lil Banin Jilid 2

Terjemah Kitab Akhlaq Lil Banin Jilid 2

Setelah Puasa Asyura, Apa Amalan Selanjutnya?

Setelah Puasa Asyura, Apa Amalan Selanjutnya?

Please login to join discussion

© 2025 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami

© 2025 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.