LADUNI.ID, Jakarta – Menurut Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitabnya yang berjudul Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imâm al-Syâfi’i bahwa, makna rukun sebagai berikut:
معني الركن: ركن الشيء ما كان جزءاً أساسياً منه، كالجدار من الغرفة، فأجزاء الصلاة إذا أركانها كالركوع والسجود ونحوهما. ولا يتكامل وجود الصلاة ولا تتوفر صحتها إلا بأن يتكامل فيها جميع أجزائها بالشكل والترتيب الواردين عن رسول الله – صلى الله عليه وسلم
“Makna rukun. Rukun sesuatu ialah bagian mendasar dari sesuatu tersebut, seperti tembok bagi bangunan. Maka bagian-bagian shalat adalah rukun-rukunnya seperti ruku’ dan sujud. Tidak akan sempurna keberadaan shalat dan tidak akan menjadi sah kecuali apabila semua bagian shalat tertunaikan dengan bentuk dan urutan yang sesuai sebagaimana telah dipraktekkan oleh Nabi SAW”.
Baca juga: Tata Cara Sholat Wajib
Secara singkat bisa kita artikan bahwa rukun shalat adalah bagian penyusun dari shalat tersebut. Ada berbagai macam versi tentang berapa rukun shalat. Namun demikian, perbedaan versi tersebut tidaklah bersifat substansial, namun hanya persoalan teknis belaka, seperti mislanya ada ahli fiqih yang menyebutkan rukun thuma’ninah (“tak bergerak sejenak”) hanya sekali saja meskipun letaknya di berbagai tempat, dan ada yang menyebutkannya secara terpisah-pisah.
Selain itu, ada juga di antaranya yang menyatakan bahwa niat keluar dari shalat merupakan rukun, namun ada juga yang menyatakan bahwa hal tersebut secara otomatis termaksudkan dalam rukun salam pertama.
Di antara yang secara sangat terperinci menyebutkan rukun-rukun shalat ialah penjelasan Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb, hal. 9:
“فصل” وأركان الصلاة ثمانية عشر ركنا النية والقيام مع القدرة وتكبيرة الإحرام وقراءة الفاتحة وبسم الله الرحمن الرحيم آية منها والركوع والطمأنينة فيه والرفع واعتدال والطمأنينة فيه والسجود والطمأنينة فيه والجلوس بين السجدتين والطمأنينة فيه والجلوس الأخير والتشهد فيه والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم فيه والتسليمة الأولى ونية الخروج من الصلاة وترتيب الأركان على ما ذكرناه
“Pasal, Rukun-rukun shalat ada 18, yakni:
- Niat
- Berdiri bagi yang mampu
- Takbiratul ihrâm,
- Membaca surat al-Fatihah; dimana Bismillâhirrahmânirrahîm merupakan bagian ayatnya
- Ruku’,
- Thuma’ninah
- Bangun dari ruku’ dan I’tidal
- Thuma’ninah,
- Sujud
- Thuma’ninah
- Duduk diantara dua sujud
- Thuma’ninah
- Duduk untuk tasyahhud akhir
- Membaca tasyahhud akhir
- Membaca shalawat pada Nabi SAW saat tasyahhud akhir
- Salam pertama
- Niat keluar dari shalat
- Tertib; yakni mengurutkan rukun-rukun sesuai apa yang telah dituturkan”
Baca juga: Koleksi Lengkap Tuntunan Ibadah Shalat
Itulah rukun-rukun shalat yang harus kita ketahui, semoga kita senantiasa bisa istiqamah melaksanakan shalat sesuai apa yang telah ditauladankan oleh Nabi Muhammad SAW, dan dilaksanakan tepat waktu. Wallahu a’lam bi shawab.
Sumber:
- Imam Abu Suja’. Matan al-Ghâyah wa Taqrîb. Surabaya: Al-Hidayah, 2000
- Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha. Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imâm al-Syâfi’I Juz I. Surabaya: Al-Fithrah, 2000