LADUNI.ID, Jakarta – Membaca surat atau ayat Al-Qur’an bagi makmum ketika telah menyelesaikan bacaan al-Fatihah-nya adalah hal yang tidak dianjurkan pada saat imam sedang membaca bacaan surat atau ayat Al-Qur’an pada shalat yang dikeraskan bacaannya atau yang biasa dikenal dengan shalat jahriyyah (Subuh, Maghrib, Isya’). Kenapa? Sebab bacaan yang dianjurkan pada saat demikian hanyalah membaca surat Al-Fatihah saja, bukan bacaan-bacaan lainnya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’i:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْضَ الصَّلَوَاتِ الَّتِي يُجْهَرُ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ لَا يَقْرَأَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ إِذَا جَهَرْتُ بِالْقِرَاءَةِ إِلَّا بِأُمِّ الْقُرْآنِ
Diriwayatkan dari Ubadah bin as-Shamit, beliau berkata: Rasulullah shalat bersama kita dengan beberapa shalat yang dikeraskan bacaannya. Lalu beliau bersabda: “Sungguh janganlah salah satu dari kalian membaca (Al-Qur’an) ketika aku mengeraskan bacaanku kecuali dengan membaca Ummul Qur’an (Surat Al-Fatihah).” (HR. An-Nasa’i).
Baca juga: Hukum Menyentuh Imam oleh Orang yang Akan Bermakmum
Tidak dianjurkannya makmum membaca surat atau ayat Al-Qur’an ketika selesai membaca al-Fatihah hanya terkhusus pada shalat yang dikeraskan bacaannya. Sedangkan pada shalat yang dilirihkan bacaannya (sirriyah) membaca surat atau ayat Al-Qur’an adalah hal yang dianjurkan.
Alasan dilarangnya membaca surat atau ayat Al-Qur’an pada shalat yang dikeraskan bacaannya adalah karena pada saat-saat tersebut hal yang dianjurkan bagi makmum adalah mendengarkan bacaan Al-Qur’an yang dilantunkan oleh Imam. Hal ini sesuai dengan Firman Allah:
وَإِذَا قُرِئ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an maka dengarkanlah dan diamlah agar kamu mendapat rahmat” (QS Al-A’raf: 205).
Baca juga: Posisi Jamaah Perempuan pada Waktu Sholat Jamaah
Terkait pertanyaan kedua, yakni tentang membaca surat atau ayat Al-Qur’an pada rakaat ketiga dan keempat, kita bisa merujuk kitab Fath al-Mu’in. Dalam kitab ini ditegaskan bahwa membaca surat atau ayat Al-Qur’an pada rakaat ketiga dan keempat adalah hal yang tidak disunnahkan, sehingga tidak baik untuk dilakukan, baik bagi makmum yang sedang melaksanakan shalat jamaah atau bagi orang yang melaksanakan shalat sendirian (munfarid). Sehingga, rakaat ketiga dan keempat cukup hanya dengan membaca Surat al-Fatihah saja. Berikut referensi yang menjelaskan tentang hal ini:
ـ )و( تسن )في( الركعتين )الاوليين( من رباعية أو ثلاثية، ولا تسن في الاخيرتين إلا لمسبوق بأن لم يدرك الاوليين مع إمامه فيقرؤها في باقي صلاته إذا تداركه ولم يكن قرأها فيما أدركه
“Disunnahkan (membaca surat atau ayat Al-Qur’an) pada dua rakaat yang pertama dari shalat yang berjumlah empat rakaat atau tiga rakaat, dan tidak disunnahkan (membaca surat atau ayat Al-Qur’an) pada dua rakaat yang akhir kecuali bagi makmum masbuq, dengan gambaran ia tidak menemui dua rakaat awal besertaan imam, lalu ia (mestinya) membaca surat atau ayat Al-Qur’an pada rakaat shalatnya yang tersisa ketika bersama dengan imam, tapi ia tidak membacanya.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 175).
Baca juga: Makmum yang Membaca Surat Al Fatihah Saat Shalat
Rumusan di atas juga sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ أَحْيَانًا وَيَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. مسلم
“Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW membaca surat Al-Fatihah dan Surat dalam Al-Qur’an pada awal dzuhur dan ashar. Terkadang bacaan ayat terdengar oleh kita. Dan beliau membaca surat al-Fatihah (saja) pada dua rakaat yang akhir.” (HR. Muslim)
Namun ketidaksunnahan membaca surat atau ayat Al-Qur’an setelah al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat tidak berlaku bagi makmum masbuq yang menemui imam pada rakaat ketiga dan tidak sempat membaca surat atau ayat Al-Qur’an pada rakaat pertama dan kedua pada shalat yang dilakukannya. Maka dalam keadaan demikian ia disunnahkan membaca surat atau ayat Al-Qur’an pada rakaat ketiga dan keempat dalam shalatnya. Hal ini sebagai ganti atas rakaat pertama dan kedua yang tidak sempat untuk membaca surat atau ayat Al-Qur’an usai al-Fatihah.
Berbeda ketika makmum masbuq di atas masih mungkin untuk membaca surat atau ayat Al-Qur’an pada rakaat pertama dan kedua, maka dalam keadaan demikian ia tidak disunnahkan untuk membaca surat atau ayat Al-Qur’an pada rakaat ketiga dan keempat. Sebab ia dianggap teledor karena telah meninggalkan bacaan surat atau ayat Al-Qur’an pada dua rakaat pertamanya. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:
أن المدار على إمكان القراءة وعدمها، فمتى أمكنت القراءة ولم يقرأ، لا يقرأ في الباقي، لانه مقصر بترك القراءة.
“Sesungguhnya hal yang menjadi pijakan adalah mungkinnya membaca (surat atau ayat Al-Qur’an) atau tidak. Ketika makmum (masbuq) masih mungkin untuk membaca surat-suratan namun ia tidak membacanya, maka ia tidak boleh membaca surat-suratan pada rakaat yang tersisa (Rakaat ketiga atau keempat), sebab ia telah teledor dengan meninggalkan membaca surat-suratan (pada rakaat pertama dan kedua)” (Syekh Abu Bakr Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 1, hal. 176).
Baca juga: Hukum Shalat Makmum Saat Imam Salah Baca Al-Qur’an
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ketika makmum telah selesai membaca Surat Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua, maka tidak disunnahkan baginya untuk membaca bacaan surat atau ayat Al-Qur’an, atau bacaan lainnya, sebab hal yang dianjurkan baginya adalah mendengarkan bacaan imam. Sedangkan hukum membaca surat atau ayat Al-Qur’an pada rakaat ketiga dan keempat adalah hal yang tidak disunnahkan sehingga tidak baik untuk dilakukan. Wallahu a’lam.
*) Oleh Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember