DAFTAR ISI
- Pengertian Zakat Hewan Ternak
- Dalil tentang Zakat Binatang Ternak
- Ketentuan Hewan Ternak
- Nishab dan Ukuran Zakat Sapi
- Nishab dan Ukuran Zakat Kambing
- Nishab dan Ukuran Zakat Unta
- Keterangan tentang Waqs
- Kesimpulan
- Sumber
PENGERTIAN ZAKAT HEWAN TERNAK
LADUNI.ID, Jakarta – Zakat hewan ternak adalah zakat yang perlu dikeluarkan orang yang punya hewan ternak yang jumlahnya sudah mencapai nishab. Hewan ternak tersebut adalah seperti sapi, kambing dan unta.
Adapun sifat wajibnya zakat atas ketiga hewan tersebut adalah berdasar pada manfaatnya yang banyak jika diperuntukkan kepada manusia.
Namun demikian, zakat hewan ternak tidak diwajibkan kepada hewan-hewan selain ketiga hewan tersebut di atas. Hal ini sebagaimana sebuah hadis Nabi sebagai berikut,
“Bagi seorang muslim tidak menanggung beban zakat dari budak dan kudanya.” (HR. Muslim).
Baca juga: Memahami Lima Tujuan Zakat dalam Islam
DALIL TENTANG ZAKAT BINATANG TERNAK
Terdapat beberapa dalil yang menyebutkan tentang hukum zakat binatang ternak, di antaranya adalah seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Abi Dzar, sebagai berikut.
مامن رجل تكون له ابل أوبقرأوغنم لا يؤ دّى حقّهاإلاّأوتي بهايوم القيامة اعظم ماتكون وأسمنه تطؤه بأخفافهاتنطحه بقرونها كلمّاجازت أخراهاردّت عليه اولاهاحتّى يقض بين النّاس
Melalui adanya hadis ini, jumhur ulama kemudian menyepakati tentang binatang ternak yang memiliki hukum wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Binatang ternak tersebut adalah sapi, unta, kambing dan kerbau.
Adapun syarat binatang ternak yang wajib dizakati adalah:
- Jumlahnya mencapai nisab
- Telah melewati masa satu tahun
- Digembalakan di tempat penggembalaan umum, yakni tidak diberi makan di kandangnya, kecuali jarang sekali
- Tidak digunakan untuk keperluan pribadi pemiliknya, seperti untuk mengangkut barang, membajak sawah dan sebagainya.
- Nisab ternak dan kadar zakat antara ternak satu dengan yang lain barbeda.
Baca juga: Bolehkah Berzakat dengan Uang?
KETENTUAN HEWAN TERNAK
Hewan ternak yang dikenakan zakatnya adalah hewan ternak yang dipelihara dengan niat atau tujuan memperbanyak keturunannya (beranak-pinak) bukan dengan niat untuk diperjualbelikan. Jika beternak hewan dengan niat atau tujuan diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan, maka yang demikian itu termasuk dalam zakat perniagaan.
Akan tetapi, jika beternak hewan dengan niat atau tujuan beranak-pinak, maka hal tersebut masuk dalam kategori zakat peternakan, yang penunaiannya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Kewajiban tersebut jatuh salah satunya bila jumlahnya telah mencapai nishab atau batas minumum wajib zakat.
Berikut adalah daftar nishab masing-masing binatang ternak dengan detail jumlah zakat dan umur binatang ternak yang mesti dikeluarkan.
NISHAB DAN UKURAN ZAKAT SAPI
Adapun nishab dan ukuran zakat sapi dapat dilihat dalam tabel di bawah ini.
No. | Nishab | Zakat Yang Wajib Dikeluarkan |
1. | 30 ekor | 1 ekor sapi umur 1 tahun |
2. | 40 ekor | 1 ekor sapi umur 2 tahun |
Setelah aset mencapai 60 ekor, maka setiap kelipatan 30, zakatnya 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan setiap kelipatan 40, zakatnya 1 ekor sapi umur 2 tahun.Contoh:
- a. Aset 60 ekor sapi, zakatnya adalah 2 ekor sapi umur 1 tahun, sebab, 60 ekor terdiri dari 30 ekor x 2.
- b. Aset 70 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 1 tahun dan 1 ekor sapi umur 2 tahun. Sebab, 70 ekor sapri terdiri dari 30 ekor dan 40 ekor sapi.
- c. Aset 120 ekor sapi, zakatnya adalah 4 ekor sapi umur 1 tahun atau 3 ekor sapi umur 2 tahun. Sebab, 120 ekor terdiri dari 30 ekor x 4 atau 40 ekor x 3. (Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman 103-104).
Baca juga: Pengertian, Hukum, dan Penjelasan Zakat Fitrah
NISHAB DAN UKURAN ZAKAT KAMBING
Adapun nishab dan ukuran zakat hewan ternak kambing adalah sebagaimana diterangkan dalam tabel di bawah ini.
No. | Nishab | Zakat Yang Wajib Dikeluarkan |
1. | 40 ekor | 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun |
2. | 121 ekor | 2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun |
3. | 201 ekor | 3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun |
4. | 400 ekor | 4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun. |
Setelah aset kambing mencapai 500 ekor, maka perhitungan zakatnya berubah, yaitu setiap kelipatan 100 zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun.Contoh:
- a. Aset 500 ekor, zakatnya adalah 5 ekor kambing umur 2 tahun atau 5 ekor domba umur 1 tahun.
- b. Aset 600 ekor, zakatnya adalah 6 ekor kambing umur 2 tahun atau 6 ekor domba umur 1 tahun.
NISHAB DAN UKURAN ZAKAT UNTA
Adapun nishab dan ukuran zakat unta dapat dilihat sebagaimana tabel di bawah ini.
No. | Nishab | Zakat Yang Wajib Dikeluarkan |
1. | 5 ekor | 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun |
2. | 10 ekor | 2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun |
3. | 15 ekor | 3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun |
4. | 20 ekor | 4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun |
5. | 25 ekor | 1 ekor onta betina umur 1 tahun |
6. | 36 ekor | 1 ekor onta betina umur 2 tahun |
7. | 46 ekor | 1 ekor onta betina umur 3 tahun |
8. | 61 ekor | 1 ekor onta betina umur 4 tahun |
9. | 76 ekor | 2 ekor onta betina umur 2 tahun |
10. | 91 ekor | 2 ekor onta betina umur 3 tahun |
11. | 121 ekor | 3 ekor onta betina umur 2 tahun |
Jika aset mencapai 140 ekor unta, maka cara menghitung ukuran zakatnya adalah, setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 2 tahun, dan setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 3 tahun. Contoh:
- a. Aset 140 ekor, zakatnya adalah 2 ekor unta betina umur 3 tahun dan 1 ekor unta betina umur 2 tahun. Sebab, 140 ekor terdiri dari 50 ekor x 2, dan 40 ekor x 1.
- b. Aset 150 ekor, zakatnya adalah 3 unta betina umur 3 tahun. Sebab, 150 ekor terdiri dari 50 ekor x 3.
- c. Aset 160 ekor, zakatnya adalah 4 ekor unta betina umur 2 tahun. Sebab, 160 ekor unta terdiri dari 40 ekor x 3.(Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman 102-103)
Baca juga: Hukum Zakat Ikan dalam Tambak
KETERANGAN TENTANG WAQS
Khusus di dalam zakat binatang ternak dikenal istilah waqs, yaitu jumlah binatang yang berada di antara nishab dengan nishab di atasnya, semisal 130 ekor kambing yang berada di antara 121 ekor dengan 201 ekor. Pertambahan waqs ini tidak merubah ukuran zakat yang wajib dibayarkan kecuali telah mencapai nishab yang telah ditentukan.
Contohnya, jumlah aset 130 ekor kambing, zakatnya sama dengan aset 121 ekor kambing, yaitu 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 2 ekor domba umur 1 tahun. Hal ini berbeda dengan zakat selain binatang ternak. Setiap tambahan aset bisa menambah ukuran zakat yang wajib dibayarkan.(Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman 104)
Menurut mazhab Syafi’i, zakat binatang ternak tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Namun menurut pendapat mazhab Hanafi, satu pendapat dalam mazhab Maliki dan satu riwayat dalam mazhab Hanbali, zakat ternak boleh dibayarkan dalam bentuk nominal uang sesuai dengan standar harga ukuran zakatnya. (Lihat Wuzarrah al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyah bi al-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, Kuwait, Wuzarrah al-Auqaf al-Kuwaitiyah, jilid: XXIII, halaman: 298-299).
Baca juga: Penjelasan tentang Zakat Saham dan Tata Caranya
KESIMPULAN
Dari beberapa penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa zakat hewan ternak adalah zakat yang perlu dikeluarkan orang yang punya hewan ternak yang jumlahnya sudah mencapai nishab. Hewan ternak tersebut adalah seperti sapi, kambing dan unta.
Sementara itu, ketentuan mengenai wajibnya zakat atas ketiga hewan tersebut adalah berdasar pada manfaatnya yang banyak jika diperuntukkan kepada manusia.
Adapun Hewan ternak yang dikenakan zakatnya adalah hewan ternak yang dipelihara dengan niat atau tujuan memperbanyak keturunannya (beranak-pinak) bukan dengan niat untuk diperjualbelikan. Jika beternak hewan dengan niat atau tujuan diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan, maka yang demikian itu termasuk dalam zakat perniagaan.
Sebagaimana dijelaskan, begitulah perhitungan zakat binatang ketiga hewan ternak yang disampaikan oleh para ulama’. Semoga bermanfaat, aamiin.
Baca juga: Hukum Mengeluarkan Zakat Sebelum Jatuh Waktu Wajibnya
SUMBER
- Imam al- Bukhari, Sahīh al-Bukhārī, Bab az-Zakat al-Baqar. Beirut: Dār al-Fikr,1981
- Muhammad Bagir al Hasby, Fiqih Praktis Menurut Al-Qur’an, Sunnah dan Pendapat Ulama. Bandung: Mizan. 2002
- Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib. Surabaya: al-Hidayah.
- Wuzarrah al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyah bi al-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, Kuwait, Wuzarrah al-Auqaf al-Kuwaitiyah, jilid: XXIII