• Backup Home
  • Home 2
  • Privacy Policy
  • Qasidah dan Shalawat Page
  • Rawi Simthud Duror dan Terjemah
  • Tentang Kami
  • Home
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
Saturday, May 17, 2025
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami
Home Tuntunan Ibadah

Ketentuan Lengkap Nishab Zakat Ternak yang Harus Dikeluarkan

Kitab Kuning Digital by Kitab Kuning Digital
2023-12-11
in Tuntunan Ibadah
Reading Time: 10 mins read
A A
0
3
SHARES
13
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegramLine

DAFTAR ISI

  1. Pengertian Zakat Hewan Ternak
  2. Dalil tentang Zakat Binatang Ternak
  3. Ketentuan Hewan Ternak
  4. Nishab dan Ukuran Zakat Sapi
  5. Nishab dan Ukuran Zakat Kambing
  6. Nishab dan Ukuran Zakat Unta
  7. Keterangan tentang Waqs
  8. Kesimpulan
  9. Sumber

PENGERTIAN ZAKAT HEWAN TERNAK

LADUNI.ID, Jakarta – Zakat hewan ternak adalah zakat yang perlu dikeluarkan orang yang punya hewan ternak yang jumlahnya sudah mencapai nishab. Hewan ternak tersebut adalah seperti sapi, kambing dan unta. 

Adapun sifat wajibnya zakat atas ketiga hewan tersebut adalah berdasar pada manfaatnya yang banyak jika diperuntukkan kepada manusia.

Namun demikian, zakat hewan ternak tidak diwajibkan kepada hewan-hewan selain ketiga hewan tersebut di atas. Hal ini sebagaimana sebuah hadis Nabi sebagai berikut,

“Bagi seorang muslim tidak menanggung beban zakat dari budak dan kudanya.” (HR. Muslim).

Baca juga: Memahami Lima Tujuan Zakat dalam Islam

DALIL TENTANG ZAKAT BINATANG TERNAK

Terdapat beberapa dalil yang menyebutkan tentang hukum zakat binatang ternak, di antaranya adalah seperti hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Abi Dzar, sebagai berikut.

مامن رجل تكون له ابل أوبقرأوغنم لا يؤ دّى حقّهاإلاّأوتي بهايوم القيامة اعظم ماتكون وأسمنه تطؤه بأخفافهاتنطحه بقرونها كلمّاجازت أخراهاردّت عليه اولاهاحتّى يقض بين النّاس

Melalui adanya hadis ini, jumhur ulama kemudian menyepakati tentang binatang ternak yang memiliki hukum wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Binatang ternak tersebut adalah sapi, unta, kambing dan kerbau.

Adapun syarat binatang ternak yang wajib dizakati adalah:

  1. Jumlahnya mencapai nisab
  2. Telah melewati masa satu tahun
  3. Digembalakan di tempat penggembalaan umum, yakni tidak diberi makan di kandangnya, kecuali jarang sekali
  4. Tidak digunakan untuk keperluan pribadi pemiliknya, seperti untuk mengangkut barang, membajak sawah dan sebagainya.
  5. Nisab ternak dan kadar zakat antara ternak satu dengan yang lain barbeda.

Baca juga: Bolehkah Berzakat dengan Uang?

KETENTUAN HEWAN TERNAK

Hewan ternak yang dikenakan zakatnya adalah hewan ternak yang dipelihara dengan niat atau tujuan memperbanyak keturunannya (beranak-pinak) bukan dengan niat untuk diperjualbelikan. Jika beternak hewan dengan niat atau tujuan diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan, maka yang demikian itu termasuk dalam zakat perniagaan.

Akan tetapi, jika beternak hewan dengan niat atau tujuan beranak-pinak, maka hal tersebut masuk dalam kategori zakat peternakan, yang penunaiannya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.  Kewajiban tersebut jatuh salah satunya bila jumlahnya telah mencapai nishab atau batas minumum wajib zakat.

Berikut adalah daftar nishab masing-masing binatang ternak dengan detail jumlah zakat dan umur binatang ternak yang mesti dikeluarkan.

NISHAB DAN UKURAN ZAKAT SAPI

Adapun nishab dan ukuran zakat sapi dapat dilihat dalam tabel di bawah ini. 

No.NishabZakat Yang Wajib Dikeluarkan
1.30 ekor1 ekor sapi umur 1 tahun
2.40 ekor1 ekor sapi umur 2 tahun

Setelah aset mencapai 60 ekor, maka setiap kelipatan 30, zakatnya 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan setiap kelipatan 40, zakatnya 1 ekor sapi umur 2 tahun.Contoh:

  • a. Aset 60 ekor sapi, zakatnya adalah 2 ekor sapi umur 1 tahun, sebab, 60 ekor terdiri dari 30 ekor x 2.
  • b. Aset 70 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 1 tahun dan 1 ekor sapi umur 2 tahun. Sebab, 70 ekor sapri terdiri dari 30 ekor dan 40 ekor sapi.
  • c. Aset 120 ekor sapi, zakatnya adalah 4 ekor sapi umur 1 tahun atau 3 ekor sapi umur 2 tahun. Sebab, 120 ekor terdiri dari 30 ekor x 4 atau 40 ekor x 3. (Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman 103-104).

Baca juga: Pengertian, Hukum, dan Penjelasan Zakat Fitrah

NISHAB DAN UKURAN ZAKAT KAMBING

Adapun nishab dan ukuran zakat hewan ternak kambing adalah sebagaimana diterangkan dalam tabel di bawah ini.

No.NishabZakat Yang Wajib Dikeluarkan
1.40 ekor1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun
2.121 ekor2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun
3.201 ekor3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun
4.400 ekor4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun.

Setelah aset kambing mencapai 500 ekor, maka perhitungan zakatnya berubah, yaitu setiap kelipatan 100 zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun.Contoh:

  • a. Aset 500 ekor, zakatnya adalah 5 ekor kambing umur 2 tahun atau 5 ekor domba umur 1 tahun.
  • b. Aset 600 ekor, zakatnya adalah 6 ekor kambing umur 2 tahun atau 6 ekor domba umur 1 tahun.

NISHAB DAN UKURAN ZAKAT UNTA

Adapun nishab dan ukuran zakat unta dapat dilihat sebagaimana tabel di bawah ini.

No.NishabZakat Yang Wajib Dikeluarkan
1.5 ekor1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun
2.10 ekor2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun
3.15 ekor3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun
4.20 ekor4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun
5.25 ekor1 ekor onta betina umur 1 tahun
6.36 ekor1 ekor onta betina umur 2 tahun
7.46 ekor1 ekor onta betina umur 3 tahun
8.61 ekor1 ekor onta betina umur 4 tahun
9.76 ekor2 ekor onta betina umur 2 tahun
10.91 ekor2 ekor onta betina umur 3 tahun
11.121 ekor3 ekor onta betina umur 2 tahun

 Jika aset mencapai 140 ekor unta, maka cara menghitung ukuran zakatnya adalah, setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 2 tahun, dan setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina umur 3 tahun. Contoh:

  • a. Aset 140 ekor, zakatnya adalah 2 ekor unta betina umur 3 tahun dan 1 ekor unta betina umur 2 tahun. Sebab, 140 ekor terdiri dari 50 ekor x 2, dan 40 ekor x 1.
  • b. Aset 150 ekor, zakatnya adalah 3 unta betina umur 3 tahun. Sebab, 150 ekor terdiri dari 50 ekor x 3.
  • c. Aset 160 ekor, zakatnya adalah 4 ekor unta betina umur 2 tahun. Sebab, 160 ekor unta terdiri dari 40 ekor x 3.(Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman 102-103)

Baca juga: Hukum Zakat Ikan dalam Tambak

KETERANGAN TENTANG WAQS

Khusus di dalam zakat binatang ternak dikenal istilah waqs, yaitu jumlah binatang yang berada di antara nishab dengan nishab di atasnya, semisal 130 ekor kambing yang berada di antara 121 ekor dengan 201 ekor. Pertambahan waqs ini tidak merubah ukuran zakat yang wajib dibayarkan kecuali telah mencapai nishab yang telah ditentukan.

Contohnya, jumlah aset 130 ekor kambing, zakatnya sama dengan aset 121 ekor kambing, yaitu 2 ekor kambing umur 2 tahun atau 2 ekor domba umur 1 tahun. Hal ini berbeda dengan zakat selain binatang ternak. Setiap tambahan aset bisa menambah ukuran zakat yang wajib dibayarkan.(Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman 104)

Menurut mazhab Syafi’i, zakat binatang ternak tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Namun menurut pendapat mazhab Hanafi, satu pendapat dalam mazhab Maliki dan satu riwayat dalam mazhab Hanbali, zakat ternak boleh dibayarkan dalam bentuk nominal uang sesuai dengan standar harga ukuran zakatnya. (Lihat Wuzarrah al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyah bi al-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, Kuwait, Wuzarrah al-Auqaf al-Kuwaitiyah, jilid: XXIII, halaman: 298-299).

Baca juga: Penjelasan tentang Zakat Saham dan Tata Caranya

KESIMPULAN

Dari beberapa penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa zakat hewan ternak adalah zakat yang perlu dikeluarkan orang yang punya hewan ternak yang jumlahnya sudah mencapai nishab. Hewan ternak tersebut adalah seperti sapi, kambing dan unta. 

Sementara itu, ketentuan mengenai wajibnya zakat atas ketiga hewan tersebut adalah berdasar pada manfaatnya yang banyak jika diperuntukkan kepada manusia.

Adapun Hewan ternak yang dikenakan zakatnya adalah hewan ternak yang dipelihara dengan niat atau tujuan memperbanyak keturunannya (beranak-pinak) bukan dengan niat untuk diperjualbelikan. Jika beternak hewan dengan niat atau tujuan diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan, maka yang demikian itu termasuk dalam zakat perniagaan.

Sebagaimana dijelaskan, begitulah perhitungan zakat binatang ketiga hewan ternak yang disampaikan oleh para ulama’. Semoga bermanfaat, aamiin.

Baca juga: Hukum Mengeluarkan Zakat Sebelum Jatuh Waktu Wajibnya

SUMBER

  • Imam al- Bukhari, Sahīh al-Bukhārī, Bab az-Zakat al-Baqar. Beirut: Dār al-Fikr,1981
  • Muhammad Bagir al Hasby, Fiqih Praktis Menurut Al-Qur’an, Sunnah dan Pendapat Ulama. Bandung: Mizan. 2002
  • Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib. Surabaya: al-Hidayah.
  • Wuzarrah al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyah bi al-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, Kuwait, Wuzarrah al-Auqaf al-Kuwaitiyah, jilid: XXIII

Related

Tags: IbadahKambingSapiTuntunan IbadahUntaZakatZakat HewanZakat KambingZakat SapiZakat TernakZakat Unta
Share1Tweet1SendShareShare
Previous Post

Susunan Lengkap Wirid Setelah Shalat Maghrib dan Subuh Beserta Keutamaannya

Next Post

Petunjuk Lengkap dan Keutamaan Shalat Qabliyah Ba’diyah

Kitab Kuning Digital

Kitab Kuning Digital

Penggiat Transformasi Digital keIslaman untuk mendukung Digitalisasi Kitab Kuning untuk pembelajaran masyarakat awam.

Artikel Terkait

Sepuluh Makna Tasawuf Menurut Imam al-Junaid ra.
Tuntunan Ibadah

Sepuluh Makna Tasawuf Menurut Imam al-Junaid ra.

by Kitab Kuning Digital
2023-12-11
0

LADUNI.ID, Secara tinjauan literal semantik, istilah sufisme (tashawwuf) disinyalir berasal dari derivasi kata Arab ash-shofa' yang berarti bening atau jernih...

Read moreDetails
Hukum dan Syarat I’tikaf Beserta Hal yang Membatalkannya

Hukum dan Syarat I’tikaf Beserta Hal yang Membatalkannya

2023-12-11
Syajaratul Ma’arif Bagian 3: yang Dicakup Hati pada Sifat dan Akhlak

Syajaratul Ma’arif Bagian 5: Perintah-Perintah yang Bersifat Bathin (4)

2023-12-11
Kisah Guru Sufi dan Si Bahlul

Kisah Guru Sufi dan Si Bahlul

2023-12-11
Next Post
Petunjuk Lengkap dan Keutamaan Shalat Qabliyah Ba’diyah

Petunjuk Lengkap dan Keutamaan Shalat Qabliyah Ba'diyah

Status Hukum Bacaan Tarqiyyah Sebelum Khatib Naik Mimbar Khutbah

Status Hukum Bacaan Tarqiyyah Sebelum Khatib Naik Mimbar Khutbah

Hukum Membaca Surat Pendek Setelah Fatihah pada Rakaat Ketiga dan Keempat

Hukum Membaca Surat Pendek Setelah Fatihah pada Rakaat Ketiga dan Keempat

Rukun-Rukun dalam Shalat yang Perlu Diketahui

Rukun-Rukun dalam Shalat yang Perlu Diketahui

© 2023 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.

No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami

© 2023 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.