عدد من حرم نكاحهن
Jumlah Perempuan yang Haram untuk Dinikahi
إن الله سبحانه وتعالى حرّم علينا نكاح عشرين صنفًا من النساء منها سبعة تحريم نكاحهن قطعي أبدا أي على التأبيد. وهنّ من كنّ من جهة النسب والقرابة. وثلاثة عشر تحريمهنّ بسبب طاريء.
Allah Subhanahu wa ta’ala. mengharapkan atas kita untuk menikahi dua puluh jenis wanita. Tujuh diantaranya haram mutlak untuk selama-lamanya, mereka itu adalah dari nasab dan kerabat. Sedangkan tiga belas jenis lainnya adalah karena ada beberapa sebab tertentu.
أما السبعة فهنّ الأمهات. والبنات والأخوات. والعمات. والخالات. وبنات الأخ. وبنات الأخت. قال الله تعالى:
Tujuh jenis yang dimaksud adalah:
- Ibu dan Ibunya (nenek), ibu dari bapak dan seterusnya sampai ke atas.
- Anak perempuan dan cucu seterusnya ke bawah.
- Saudara perempuan seibu-sebapak, sebapak, atau seibu saja.
- Saudara perempuan bapak.
- Saudara perempuan ibu.
- Anak perempuan saudara laki-laki dan seterusnya.
- Anak perempuan saudara perempuan dan seterusnya.
Allah berfirman:
﴿ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ ﴾١.
Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan”. Al-Nisa’ :23.
وأما من حرمن بسبب طارىء. فهن الأمهات من الرضاعة والأخوات منها. وأمهات النساء وبناتهن المدخول بأمهاتهن. وأزواج الأبناء. والأختان عند الجمع. والمشركة. والأمة المملوكة له المشغولة بنكاح. والمكتسبة بالزنا.
Adapun tiga belas jenis perempuan yang diharamkan untuk dinikahi karena sebab-sebab tertentu adalah:
- Sebab menyusu:
- Ibu yang menyusuinya.
- Saudara perempuan yang sepersusuan.
- Sebab perkawinan:
- Ibu dari istri (mertua).
- Anak tiri apabila sudah campur dengan ibunya.
- Istri dari anak (menantu).
- Istri bapak (ibu tiri).
7.8. Mengumpulkan dua orang perempuan yang antara keduanya muhrim, seperti dua perempuan yang bersaudara, atau seorang perempuan dipermadukan dengan saudara perempuan bapaknya, dan seterusnya menurut pertalian muhrim di atas.
- Sebab-sebab lain :
9. Perempuan musyrikah.
10. Hamba sahaya perempuan yang sudah kawin dengan orang lain.
11. Budak laki-laki mengawini nyonyanya.
12. Pelacur.
13. Kawin dari perempuan lebih dari empat.
قال الله تعالى: ﴿ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا ﴾٢
Artinya: “Dan ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepetsuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua peremupan yang bersaudara kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Al- Nisa : 23.
وقال تعالى: ﴿ وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ وَءَابَآؤُكُم مِنَ النِّسَآءِ ﴾۳
Artinya: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau”. Al- Nisa’ : 22.
وقال : ﴿ وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ ﴾٤
Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman”. Al-Baqarah: 221.
وقال : ﴿ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ﴾١
Artinya: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki”. Al-Nisa’ : 24.
وقال : ﴿ وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ﴾٢
Artinya: “Dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman”. Al- Nur: 3.
وكل ذلك حكم بالغة وتذكرة للغافلين فافهمها وفقك الله لفهم شريعته.
Semuanya mengandung hikmah yang nyata dan sebagai peringatan bagi orang-orang yang lupa.