الحكمة في تحريم نكاح المسلمة لغير المسلم
Hikmah Tidak Boleh Perempuan Muslimah Kawin dengan Laki-Laki Non-Muslim
الحكمة في ذلك من وجوه منها ان المسلمة أكتسبت بإسلامها المعزة فإذا تزوج غير المسلم بالمسلمة يكون له حق السيطرة عليها. إذ الرجال قوّامون على النساء. ولا شك أن سيطرة عليها فيها إهانة لها. والشارع لا يرضى أن تصل الإهانة إلى المسلمة من غير المقدم. قال الله تعالى:
Diantara hikmahnya adalah sebagai berikut:
- Seorang perempuan Islam berusaha agar Islamnya kuat. Namun kalau ada seorang non-muslim datang kepadanya untuk menikahi, maka dialah yang mempunyai kekuasaan, sebab kaum lelaki berdiri di atas perempuan. Kekuasaannya akan merupakan penghinaan kepada istrinya. Allah tidak rela kalau penghinaan itu ditujukan kepada wanita Islam dari se- orang non-muslim. Allah berfirman:
﴿ وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا ﴾١
Artinya: “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman”. Al-Nisa’ : 141.
وأيضًا ربما عاملها على مقتضى دينه فتكون هناك الطامة الكبرى والبلية العظمى.
- Bisa jadi seorang non-muslim tersebut memperlakukan istri muslimahnya seperti ajaran agamanya. Tentu yang demikian akan menimbulkan bahaya dan bencana besar.
بل قل عليها وعلى الدنيا السلام. ومنها أن الذرية تميل في الغالب بعد سن الرشد إلى الآباء. فإذا تزوجت مسلمة بغير مسلم فكأنها تلد للكفر ولغير الإسلام. وهذا لا يريده الشارع الحكيم.
- Kebanyakan keturunan itu setelah mencapai usia dewasa cenderung ikut bapak. Kalau perempuan muslimah kawin dengan non-muslim, maka seakan-akan dia hendak melahirkan anak untuk menjadi kafir dan untuk kepentingan orang-orang non-Islam. Yang demikian itu tidak dikehendaki oleh Allah.
ومنها أنه إذا حصلت الألفة بينهما تكون الزوجة مضنة طاعة الزوج إذا دعاها إلى إعتناق دينه ومذهبه.
- Kalau cinta kasih antara mereka berdua telah tumbuh, maka besar kemungkinan sang istri tunduk kepada suami ketika suami mengajak untuk menganut agama suami.
من أجل ذلك حرم الشارع الحكيم نكاح المسلمة لغير المسلم قطعًا. وقد ورد في البدائع ما يأتي: فلا يجوز نكاح المؤمنة لكافر لقوله تعالى:
Oleh sebab itulah Allah Yang Maha Bijaksana mengharamkan pernikahan wanita Islam dengan non-muslim. Disebutkan dalam kitab al-Badai sebagai berikut: “Dilarang bagi seorang wanita muslimah (beriman) kawin dengan pria non-muslim berdasarkan firman Allah:
﴿ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتَّٰى يُؤْمِنُوْا ﴾٢
Artinya: “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukminah) sebelum mereka beriman”. Al-Baqarah: 221.
ولأن في نكاح المؤمنة للكافر خوف وقوع المؤمنة في الكفر. لأن الزوج يدعوها إلى دينه، والنساء في العادات يتبعن الرجال فيما يؤثر من الأفعال ويقلدونهم في الدين. إليه وقعت الإشارة في آخر الآية بقوله عز وجل:
Pernikahan wanita beriman dengan pria non-muslim dikhawatirkan wanita tersebut menjadi kafir karena suami mengajak kepada kekafiran. Kaum perempuan biasanya selalu mengikuti laki-laki dalam perbuatan dan agama. Kepada pria non-muslim tersebut disyaratkan oleh Ayat:
﴿ أُوْلَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ﴾۳
Artinya: “Mereka itu mengajak ke neraka“. Al-Baqarah: 221
لأنهم يدعون المؤمنات إلى الكفر والدعاء إلى الكفر دعاء إلى النار. لأن الكفر يوجب النار. فكان نكاح الكافر للمسلمة سببًا داعيًا إلى الحرام فكان حرامًا.
Karena mereka itu mengajak para wanita mukminat kepada kekafiran. Mengajak kepada kekafiran sama artinya mengajak ke neraka, karena kekafiran wajib dibalas dengan api neraka. Pernikahan antara muslimah dan non-muslim menyebabkan kepada hal-hal yang haram, maka ia menjadi haram juga.
والنص وإن كان ورد في المشركين لكن العلة وهي الدعاء إلى النار تعم الكفرة أجمع فيتعمم الحكم بعموم العلة.
Meskipun nash al-Quran itu menunjukkan kepada orang-orang musyrik, tapi penyebab tidak bolehnya kawin dengan mereka bukan karena kemusyrikan mereka, tapi karena alasan kawin, yaitu karena ajakan ke neraka mencakup perbuatan seluruh orang kafir. Maka nash itu hukumnya berlaku umum untuk orang-orang kafir siapa saja sesuai dengan umumnya alasan.
فلا يجوز إنكاح المسلمة لكتابي. كما لا يجوز إنكاحها الوثني والمجوسي. لأن الشرع قطع ولاية الكافرين عن المؤمنين بقوله تعالى:
Tidak boleh juga mengawinkan wanita muslimah dengan laki-laki ahli kitab, seperti juga tidak boleh mengawinkannya dengan laki-laki ahli penyembah berhala atau Majusi, sebab Allah telah memutuskan hubungan orang-orang kafir dari orang-orang yang beriman dengan firmanNya:
﴿ وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيْلًا ﴾٤
Artinya: “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman”. Al-Nisa’: 41.
فلو جاز إنكاح المؤمنة لثبت له عليها سبيل وهذا لا يجوز.
Menikahkan wanita muslimah dengan pria non-muslim berarti Membuka jalan untuk pria tersebut. Hal itu tidak mungkin dilakukan oleh Allah.