حكمة التفرقة بين القتل
بآلة مفرقة للأعضاء وغيرها
Hikmah Pemisahan Antara Pembunuhan Menggunakan Alat yang Bisa Memotong Anggota Tubuh dengan Alat Lainnya
إن من تمام عدل الشارع وكماله ورحمته بالناس فرق وميز في حد القتل. فقرر وجوب القتل على من قتل عمدًا بآلة مفرقة للأعضاء. كأن يقتل بسكين أو سيف أو رمح أو خنبر أو ما هو في حكم ذلك. هذا إذا لم تصطلح أولياء المقتول على شيء من المال.
Di antara kesempurnaan keadilan Allah Yang Maha Bijaksana dan rahmatNya bagi manusia. Allah membedakan batas pembunuhan. Orang yang membunuh orang dengan sengaja, Allah menentukan hukum bunuh baginya dengan alat yang bisa memotong sekaligus (dengan alat yang bisa memotong dengan sekali pukulan sampai terpisah) anggota tubuhnya. Seperti membunuh dengan pisau, pedang, tombak, belati, atau yang sejenisnya. Jika keluarga orang yang dibunuh tidak mau menerima diyat (harta ganti rugi pembunuhan).
ولم يقرر الشارع القتل على من قتل بعصًا أو لطمًا باليد أو بالحجر. لأن هذه الآلات ليست مفرقة للأعضاء وليست مظنة القتل ولم توضع للقتل بخلاف الآلات الأولى فإنها مظنة تعمد القتل. نعم وإن كانت نيته غير معلومة لنا ولكن استعماله هذه الآلات المفرقة للأعضاء دال على أنه كان يريد القتل
Sementara Allah tidak mewajibkan hukum bunuh dengan menggunakan alat seperti tongkat, tamparan tangan, atau dengan batu. Karena alat-alat ini tidak bisa memotong anggota tubuh sekaligus dalam keadaan terpisah. Dan juga karena alat-alat itu bukan diciptakan untuk membunuh. Lain halnya dengan alat-alat yang telah disebutkan pertama kali, memang alat-alat tersebut kemungkinan dipakai untuk membunuh. Ya, meskipun niat nya tidak kita ketahui, namun ia menciptakan alat yang bisa dipakai untuk membunuh, ini menunjukkan bahwa ia menghendaki pembunuhan.
من أجل ذلك فرق الشارع الحكيم بين الحالتين ليكون العدل على أتم إحكام، وحتى لا يقع الناس في العذاب ظلمًا وعدوانًا وهي حكمة عظيمة جليلة .
Untuk itu Allah Yang Maha Bijaksana membedakan dua hal itu agar keadilan lebih sempurna. Sehingga manusia tidak terperosok ke dalam penyiksaan secara aniaya dan permusuhan. Yang demikian itu adalah hikmah yang besar lagi agung.