حكمة الميراث بسبب الزوجية
Hikmah Waris Karena Hubungan Suami Isteri
إعلم أن الشارع الحكيم قرر توريث الأزواج والزوجات والحقهم بالأقارب لعدة وجوه واعتبارات. منها أن كلا منهما عون للآخر في متعب الحياة من تدبير منزل وتربية أطفال وأولاد وصرف عليهم وغير ذلك.
Ketahuilah bahwa Allah Yang Maha Bijaksana menetapkan hak waris bagi para suami istri, kemudian diikuti dengan keluarga dekat lainnya karena tinjauan berbagai aspek dan pelajaran. Di antaranya karena masing-masing suami isteri menjadi penolong bagi yang lain dalam bersusah payah mempertahankan hidup, baik dalam mengurus keluarga maupun mengasuh anak dan mendidiknya serta yang lain-lainnya.
فلا ينبغي أن يحرم كل منهما من التركة ومن أحل ذلك لا يحجب كلاهما حجب حرمان أصلا. بل حجبهم حجب نفصان. ومنها أنه ربما مات الزوج وترك زوجته في سن لم تصلح فيها للزواج حتى يقوم بالنفقة عليها غيره.
Maka tidak patut jika masing-masing keduanya dilarang mendapatkan harta pusaka. Untuk itu mereka masing-masing tidak ada halangan sama sekali karena adanya hijab hirman untuk menerima harta warisan. Tetapi hanya terhalang oleh hijab nuqshan. Ditinjau dari segi lain karena suami meninggal dunia dengan meninggalkan istri yang sementara belum bisa dikawini oleh orang lain yang akan memberikan nafkah.
ومنها أنه إذا مات وكانت فقيرة لا تجد من ينفق عليها حتى تنقضي عدتها شرع وتصلح للزواج. وهكذا من الحكم الجليلة. أما الحكمة في أن المرأة ترث الثمن أو الربع في بعض الحالات وأن الرجل يرث الربع أو النصف في بعض الحالات أيضا. فهذا راجع إلى أن للذكر مثل حظ الأنثيين.
Atau mungkin suami meninggal, sementara sang istri dalam keadaan miskin tidak mendapatkan orang yang memberi nafkah kepadanya sampai selesai masa iddahnya menurut hukum syara’ dan bisa kawin dengan orang lain. Demikian selanjutnya dari hikmah-hikmah yang agung. Adapun hikmah bahwa wanita kadang-kadang mendapat bagian seperdelapan dan kadang-kadang mendapat seperempat. Demikian pula orang laki-laki bisa memperoleh bagian seper empat atau setengah. Hal ini kembali kepada pokok permasalahan, bahwa orang laki-laki mendapatkan sebagian dua kali lipat bagian wanita,
ولأن الرجل أفضل من المرأة. زد على ذلك أنه زوجها والقوام عليها، وكل ذلك حكم بالغة من الشارع الحكيم. وستأتي الحكمة في ذلك في الفصل الآتي.
karena orang laki-laki lebih utama dari pada wanita dan lebih dari itu karena suami sebagai penanggung jawab atas istrinya. Semuanya itu merupakan hikmah agung dari Allah Yang Maha Bijaksana. Dan hikmah dalam hal ini akan di bahas pada bab berikutnya.