حكمة الخلع
Hikmah Khulu*
الخلع لذاته يبغضه الشرع الشريف. كما يبغض الطلاق لذاته. وإن العقول والأذواق السليمة لتنفر من الخلع وإنما أجازه الشارع الحكيم منعًا للضرر عند عدم إقامة حدود الله تعالى.
Khulu sendiri sebenarnya dibenci oleh syarat yang mulia seperti halnya talak. Semua akal dan perasaan sehat menolak khulu’, hanya saja Allah Yang Maha Bijaksana memperbolehkannya untuk menolak bahaya ketika tidak mampu menegakkan hukum-hukum Allah Subhanahu wa ta’ala.
وبيان ذلك أن المرأة إذا حصل بينها وبين الرجل شقاق ونزاع أفضى بهما إلى أن رغب كل منهما في فراق الآخر. أو أن المرأة لم تطق معاشرة الرجل ورغبت في فراقه ولم تجد خلاصًا من ذلك إلَّا بالخلع افتدت نفسها بشيء من المال حتى تخلص من عناء الزوجية إذا رضي الرجل بذلك.
Penjelasannya, kalau terjadi perselisihan antara suami-istri, maka perselisihan itu menyebabkan masing-masing ingin berpisah dari yang lain, Mungkin istri sudah tidak kuat lagi bergaul dengan suaminya dan ingin berpisah. Maka tiada jalan penyelamat kecuali dengan khulu’, yaitu dengan membayar sejumlah uang agar suami mentalaknya sehingga dia selamat dari beban perkawinan, kalau suaminya mau mengabulkan permintaan istri tersebut.
وحيث إن المرأة استحقت الصداق بتسليمها نفسها للرجل وقد كان. والآن يأخذ منها ذلك المال الذي أفتدت نفسها به غنيمة باردة.
Karena istri punya hak maskawin dengan ganti menyerahkan dirinya kepada suami, maka sekarang harta yang digunakan untuk menebus dirinya mengambil hak dari suami.
فقد أنكر الله تعالى عليه ذلك بقوله:
Allah mengingkari perbuatan itu dengan firman-Nya:
﴿ وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيظًا ﴾١.
Artinya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. Al-Nisa’ :21.
ووجه الحكمة فيه كما قلنا إنه منع للضرر. وذلك أنه إذا استحكم الشقاق وعظم النفور بين المرأة والرجل وخيف أن لا يراعيا شروط الزوجية فالخلع بالكيفية التي قررها الشارع الحكيم فيه حسم للنزاع وإقامة للحدود. ولذا قال الله تعالى:
Hikmah yang terkandung didalamnya sebagaimana telah kami katakan adalah untuk menolak bahaya, yaitu apabila perpecahan antara suami istri telah memuncak dan dikhawatirkan keduanya tidak bisa menjaga syarat-syarat dalam kehidupan suami-istri, maka khulu’ dengan cara-cara yang ditetapkan Allah Yang Maha Bijaksana merupakan penolak terjadinya permusuhan dan untuk menegakkan hukum-hukum Allah. Oleh karena itu Allah berfirman:
﴿ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُوْدُ اللهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ﴾٢ صدق الله العظيم.
Artinya: “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada doa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya”. Al Baqarah: 229.
* Khulu’ adalah talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami (talak tebus), talak ini terjadi karena keinginan istri.