Pernah denger istilah “queef”? Atau mungkin kamu sendiri pernah ngalamin? Jadi gini, queef itu gampangnya kayak “kentut” tapi keluarnya dari miss V (vagina). Bahasa kerennya sih, keluarnya udara yang kejebak di dalam qubul. Uniknya, queef ini biasanya gak berasa, gak bau, kadang ada suaranya, tapi seringnya sih diem-diem aja.
Queef ini jadi “teman akrab” buat para wanita, apalagi yang udah nikah atau pernah lahiran normal. Soalnya, peregangan otot-otot vagina pas hamil dan melahirkan bisa bikin udara gampang masuk dan keluar lagi deh. Nah, yang jadi pertanyaan penting nih: kalau lagi salat terus tiba-tiba “queef”, salatnya batal gak ya? Wudhunya juga ikutan batal jadi harus wudhu lagi dari awal?
Kata Imam Syafi’i: Ya, Batal! Soalnya Semua yang Keluar dari “Dua Jalan” Itu Najis
Menurut Imam Syafi’i, queef itu diqiyasin (dianalogikan) kayak kentut biasa. Jadi, hukumnya membatalkan wudhu dan salat. Kenapa gitu? Soalnya, dalam pandangan beliau, segala sesuatu yang keluar dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus) itu najis. Mau keluarnya sengaja atau gak sengaja, wajar atau gak wajar, tetep aja najis.
Pendapat ini didasarin sama firman Allah di Al-Maidah ayat 6:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya: “Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air.”
Terus, di Kitab Fathul Qarib, di bab yang ngebahas hal-hal yang batalin wudhu, juga dijelasin:
وَالَّذِي يَنْقُضُ الْوُضُوءَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ مَا خَرَجَ مِنَ السَّبِيلَيْنِ
Artinya: “Perkara yang membatalkan wudhu ada 6, yakni ada sesuatu yang keluar dari dua jalan…”
Bahkan, Hasyiyah al-Bujairami juga negasin:
فَإِنْ تَحَقَّقَ خُرُوجُ الرِّيحِ مِنْ الْقُبُلِ انْتَقَضَ وُضُوءُهُ ، فَقَدْ صَرَّحَ إمَامُنَا فِي الْأُمِّ بِأَنَّ خُرُوجَ الرِّيحِ مِنْ الْقُبُلِ نَاقِضٌ وَأَجْمَعَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ
Artinya: “Jika dipastikan telah keluar angin/gas melalui kemaluannya maka wudhunya batal. Imam Syafii telah menegaskan dalam kitab al-Umm bahwa keluarnya udara dari qubul (kemaluan) dapat membatalkan wudhu dan hal ini disepakati oleh seluruh ashab Syafii.”
Tapi Kata Imam Hanafi dan Imam Malik: Ah, Queef Mah Gak Batalin Wudhu!
Nah, beda lagi nih sama pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka berdua bilang kalau queef itu gak batalin wudhu. Kata Imam Abu Hanifah, queef itu bukan kentut yang asalnya dari perut, jadi gak bisa disamain hukumnya kayak kentut yang jelas-jelas batalin wudhu. Queef itu cuma angin yang kejebak di vagina dan bisa keluar kapan aja. Lagi pula, queef itu gak bisa dikontrol, beda sama kentut yang masih bisa ditahan.
Pendapat Imam Abu Hanifah ini juga didukung sama ilmu kedokteran modern lho! Dokter-dokter bilang kalau queef itu emang cuma keluarnya angin yang kejebak di vagina. Dan emang bener, ibu-ibu yang udah pernah melahirkan biasanya lebih sering ngalamin queef karena otot-otot di area vagina mereka jadi lebih lentur.
Imam Malik juga punya pendapat yang sama. Beliau bilang queef itu gak batalin wudhu karena anginnya keluar dari tempat yang gak seharusnya (harusnya kan keluar dari dubur). Beliau juga ngacu sama hadis:
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيْحٍ (رواه الترمذي)
Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, Rasulallah bersabda: “Tidaklah batal wudhu seseorang kecuali keluar suara atau bau (dari aurat belakang).” (HR at-Tirmidzi)
Menurut Imam Malik, queef itu gak masuk kategori batalin wudhu karena gak ada suaranya dan gak ada baunya, terus keluarnya juga bukan dari “jalan” yang biasa buat kentut.
Oke, biar makin lengkap nih, ada juga rangkuman perbedaan pendapat soal hukum queef dari kitab keren yang namanya “Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah”:
وَاخْتَلَفُوا فِي الرِّيحِ الْخَارِجَةِ مِنَ الذَّكَرِ أَوْ قُبُل الْمَرْأَةِ:فَقَال الْحَنَفِيَّةُ فِي الأْصَحِّ وَالْمَالِكِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: لاَ تُعْتَبَرُ حَدَثًا، وَلاَ يُنْتَقَضُ بِهَا الْوُضُوءُ، لأِنَّهَا اخْتِلاَجٌ وَلَيْسَ فِي الْحَقِيقَةِ رِيحًا مُنْبَعِثَةً عَنْ مَحَل النَّجَاسَةِ، وَهَذَا فِي غَيْرِ الْمُفْضَاةِ، فَإِنْ كَانَتْ مِنَ الْمُفْضَاةِ فَصَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ يُنْدَبُ لَهَا الْوُضُوءُ، وَقِيل: يَجِبُ، وَقِيل: لَوْ مُنْتِنَةً، لأِنَّ نَتَنَهَا دَلِيل خُرُوجِهَا مِنَ الدُّبُرِ.وَقَال الشَّافِعِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ أُخْرَى عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: إِنَّ الْخَارِجَةَ مِنَ الذَّكَرِ أَوْ قُبُل الْمَرْأَةِحَدَثٌ يُوجِبُ الْوُضُوءَ ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ وُضُوءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ
Artinya : “Para Fukaha berbeda pendapat dalam masalah angin yang keluar dari zakar atau kemaluan perempuan. Mazhab Al-Hanafiyyah dalam pendapat mereka yang paling Shahih, Mazhab Al-Malikiyyah, dan satu riwayat Mazhab Al-Hanabilah mengatakan, queef tersebut tidak dianggap sebagai hadats dan membatalkan wudhu karena queef adalah sebuah pergerakan/getaran yang pada hakikatnya bukan angin yang timbul dari tempat najis. Pendapat ini (berlaku) pada selain Al- Mufdhat (wanita yang saluran kencing dan saluran tinjanya menyatu atau bercampur menjadi satu). Adapun terkait queef dari Al-Mufdhat, Al-Hanafiyyah menganjuran wudhu bagi yang bersangkutan.
Kesimpulan: Jadi, Batal Apa Gak Nih?
Intinya, soal hukum queef ini memang ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Imam Syafi’i dan pengikutnya bilang batal, karena semua yang keluar dari kemaluan itu najis. Sementara Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bilang enggak batal, karena queef itu beda sama kentut dan keluarnya juga bukan dari tempat yang seharusnya.
Nah, buat kita sebagai umat Islam, kita bisa memilih pendapat mana yang lebih kita yakini atau mengikuti pendapat mayoritas ulama di tempat kita tinggal. Yang penting, kita semua tetap berusaha menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya dan dengan ilmu yang benar.
Semoga penjelasan ini bermanfaat ya!








