• Backup Home
  • Home 2
  • Privacy Policy
  • Qasidah dan Shalawat Page
  • Rawi Simthud Duror dan Terjemah
  • Tentang Kami
  • Terms and Conditions
  • Home
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
Sunday, July 19, 2026
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami

Hukum Menjama’ Shalat karena Tuntutan Pekerjaan

Kitab Kuning Digital by Kitab Kuning Digital
2023-12-11
in Tuntunan Ibadah
Reading Time: 3 mins read
A A
0
7
SHARES
36
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegramLine

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang bagaimana hukum menjamak shalat karena tuntutan pekerjaan dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Pekerjaan saya menuntut saya untuk selalu standby sehingga membuat saya tidak bisa shalat tepat waktu. Jadi saya selalu shalat dijamak. Bagaimana hukumnya?

Dian Ridha, Sales, Cawang, Jakarta

Orang bijak berkata: “Waktu sering kali dianiaya dengan menuduhnya tak ada padahal sebenarnya ia hadir, hanya saja kita tak mau menemuinya”. Shalat tidak menyita waktu lama. Rentang waktunya pun relatif panjang, Zuhur dan Ashar bisa mencapai 150 menit, lebih-lebih Isya. Lima menit digunakan untuk shalat tidak mengganggu “stand by” yang dituntut pekerjaan anda atau tidak dijadikan alasan anda melarang anda selama dia bijaksana karena shalat dapat dilakukan di mana saja, asal tempatnya bersih.

  • Baca juga: Hukum Menonton Flim Porno Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

Memang ada mazhab, dalam hal ini antara lain Syiah Imamiyah yang membenarkan menjamak Shalat Zuhur bersama Ashar dan Magrib bersama Isya kendati setiap hari. Mereka berpegang kepada hadis yang menyatakan bahwa Nabi Saw pernah melakukan hal tersebut. Tetapi walaupun hadis tersebut dinilai shahih oleh pakar-pakar hadis, baik beraliran Sunnah maupun Syiah, karena diriwayatkan juga dalam kitab Shahih Bukhari yang merupakan salah satu kitab yang paling shahih setelah al-Qur’an, tetapi penafsirannya berbeda-beda.

Ada yang berkata bahwa penggabungan yang dilakukan Nabi Saw itu adalah dalam bentuk melakukan Shalat Zuhur pada akhir waktunya, lalu begitu Shalat Zuhur selesai, waktu Ashar masuk, maka Nabi Shalat Ashar, sehingga yang meriwayatkannya menduga bahwa beliau menjamak shalat padahal sebenarnya tidak.

  • Baca juga: Masturbasi Bagi Perempuan yang Sulit Jodoh Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

Ada juga yang mengakui bahwa memang Nabi sewaktu-waktu kendati sangat jarang menjamak shalatnya guna memberi contoh kemudahan bagi umatnya. Meski demikian, kehati-hatian mengantar sebagian ulama menyatakan bahwa menjamak shalat sehari-hari bagi yang tidak mendapat izin, seperti yang mufasir, hanya dibolehkan pada saat terpaksa dan itu tentunya tidak setiap saat. Demikian, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.

Related

Tags: akhlakHukum Jamak ShalatIbadahJamak ShalatPekerjaanTuntunan Ibadah
Share3Tweet2SendShareShare
Previous Post

Syajaratul Ma’arif Bagian 1c: Berakhlak dengan Sifat-sifat Dzat

Next Post

Syajaratul Ma’arif Bagian 2a: Tata Cara Berakhlak dengan Nama-nama dan Sifat-sifat Allah

Kitab Kuning Digital

Kitab Kuning Digital

Penggiat Transformasi Digital keIslaman untuk mendukung Digitalisasi Kitab Kuning untuk pembelajaran masyarakat awam.

Artikel Terkait

Pengantar Kitab Syajaratul Ma’arif (1): Kebahagiaan adalah Saat Mengetahui Tuhan
Tuntunan Ibadah

Pengantar Kitab Syajaratul Ma’arif (6): Cara Membuahkan Ma’rifah

by Kitab Kuning Digital
2023-12-11
0

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan sesi pengantar penulis kitab Syajaratul Ma’arif: Tangga Menuju Ihsan, yang ditulis oleh Syaikh Al-‘Izz...

Read moreDetails
Penjelasan Thariqah Menurut Habib Luthfi Bin Yahya

Penjelasan Thariqah Menurut Habib Luthfi Bin Yahya

2023-12-11
Istilah Tasawuf dan Identitas Sufi Menurut Imam Al-Qusyairi

Istilah Tasawuf dan Identitas Sufi Menurut Imam Al-Qusyairi

2023-12-11
Tingkatan Kasyaf akan Tercapai Bila Hati Sudah Begini

Tingkatan Kasyaf akan Tercapai Bila Hati Sudah Begini

2023-12-11
Next Post
Syajaratul Ma’arif Bagian 2a: Tata Cara Berakhlak dengan Nama-nama dan Sifat-sifat Allah

Syajaratul Ma’arif Bagian 2a: Tata Cara Berakhlak dengan Nama-nama dan Sifat-sifat Allah

Hukum Menjama’ Shalat karena Tuntutan Pekerjaan

Hukum Berpuasa untuk Menguruskan Badan

Syajaratul Ma’arif Bagian 2a: Tata Cara Berakhlak dengan Nama-nama dan Sifat-sifat Allah

Syajaratul Ma’arif Bagian 2b: Tata Cara Berakhlak dengan Nama dan Sifat Allah

Hukum Menjama’ Shalat karena Tuntutan Pekerjaan

Hukum Menshalati Bayi yang Meninggal

© 2025 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.

No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami

© 2025 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.