LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang bagaimana hukum menjamak shalat karena tuntutan pekerjaan dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Pekerjaan saya menuntut saya untuk selalu standby sehingga membuat saya tidak bisa shalat tepat waktu. Jadi saya selalu shalat dijamak. Bagaimana hukumnya?
Dian Ridha, Sales, Cawang, Jakarta
Orang bijak berkata: “Waktu sering kali dianiaya dengan menuduhnya tak ada padahal sebenarnya ia hadir, hanya saja kita tak mau menemuinya”. Shalat tidak menyita waktu lama. Rentang waktunya pun relatif panjang, Zuhur dan Ashar bisa mencapai 150 menit, lebih-lebih Isya. Lima menit digunakan untuk shalat tidak mengganggu “stand by” yang dituntut pekerjaan anda atau tidak dijadikan alasan anda melarang anda selama dia bijaksana karena shalat dapat dilakukan di mana saja, asal tempatnya bersih.
Memang ada mazhab, dalam hal ini antara lain Syiah Imamiyah yang membenarkan menjamak Shalat Zuhur bersama Ashar dan Magrib bersama Isya kendati setiap hari. Mereka berpegang kepada hadis yang menyatakan bahwa Nabi Saw pernah melakukan hal tersebut. Tetapi walaupun hadis tersebut dinilai shahih oleh pakar-pakar hadis, baik beraliran Sunnah maupun Syiah, karena diriwayatkan juga dalam kitab Shahih Bukhari yang merupakan salah satu kitab yang paling shahih setelah al-Qur’an, tetapi penafsirannya berbeda-beda.
Ada yang berkata bahwa penggabungan yang dilakukan Nabi Saw itu adalah dalam bentuk melakukan Shalat Zuhur pada akhir waktunya, lalu begitu Shalat Zuhur selesai, waktu Ashar masuk, maka Nabi Shalat Ashar, sehingga yang meriwayatkannya menduga bahwa beliau menjamak shalat padahal sebenarnya tidak.
Ada juga yang mengakui bahwa memang Nabi sewaktu-waktu kendati sangat jarang menjamak shalatnya guna memberi contoh kemudahan bagi umatnya. Meski demikian, kehati-hatian mengantar sebagian ulama menyatakan bahwa menjamak shalat sehari-hari bagi yang tidak mendapat izin, seperti yang mufasir, hanya dibolehkan pada saat terpaksa dan itu tentunya tidak setiap saat. Demikian, wa Allah A’lam.
Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.