• Backup Home
  • Home 2
  • Privacy Policy
  • Qasidah dan Shalawat Page
  • Rawi Simthud Duror dan Terjemah
  • Tentang Kami
  • Terms and Conditions
  • Home
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
Thursday, July 10, 2025
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
  • Terms and Conditions
  • Home
  • Kajian Kitab
    • Hikmatut Tasyrif wa Falsafatuhu
    • Tafsir Mimpi Ibnu Sirin
    • Safiinatun Najaah
    • Taklim Muta`allim
  • Qasidah
  • PDF Kitab Kuning
  • Khutbah
  • Manakib
  • Shalat
  • Apps
  • Artikel
  • Tentang Kami
  • Terms and Conditions
No Result
View All Result
Kitab Kuning Digital
No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami
Home Tuntunan Ibadah

Hukum Berbisnis dengan Non-Muslim

Kitab Kuning Digital by Kitab Kuning Digital
2023-12-11
in Tuntunan Ibadah
Reading Time: 3 mins read
A A
0
1
SHARES
4
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappTelegramLine

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum berbisnis dengan klien yang non-muslim dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Bisnis saya adalah sebagai event organizer. Salah satu pelanggan tetap saya adalah gereja di dekat rumah. Saya sering mengatur acara pertemuan mereka dan mengurus hal kecil-kecil, misalnya mengetik dan mencetak lagu-lagu rohani mereka dan otomatis saya jadi ikut membacanya juga. Saya sering perang batin saat melakukan ini, tapi saya yakini ini adalah bisnis semata. Apakah haram berbisnis yang berhubungan dengan agama lain? Apakah sebaiknya saya putus hubungan dengan klien saya ini ?

Kinanti, Wiraswasta, Ciledug, Tanggerang

Pada prinsipnya berbisnis dengan klien non-muslim tidak terlarang dalam Islam. Nabi Muhammad Saw sendiri pernah menggadaikan perisai beliau kepada orang Yahudi.

Yang terlarang adalah berbisnis dengan setan, baik setan manusia maupun setan jin. Ini karena setan memusuhi manusia, keuntungan yang diperolehnya bisa dia gunakan untuk meningkatkan upayanya memusuhi kebenaran.

  • Baca juga: Hukum Menggunakan Susuk Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

Sementara ulama melarang setiap Muslim terlibat dalam kegiatan ritual agama lain. Bahkan menyetujui dengan hatinya saja mereka anggap telah terlibat. Namun demikian, ada juga yang menoleransi dalam batas-batas tertentu. Kerja sama antar pemeluk agama dibenarkan, kata mereka.

Di beberapa wilayah Indonesia kerja sama tersebut terlihat dalam pemeliharaan masjid dan gereja. Memang sekiranya tidak ada kerja sama antar manusia satu dengan yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi, dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah (baca: QS. al-Hajj 22:40).

Nabi Muhammad Saw pun pada awalnya masa kehadiran beliau di Madinah pernah mengizinkan orang Nasrani melakukan doa di masjid, sebaliknya kaum Muslim pun dibenarkan shalat di gereja dengan syarat-syarat tertentu.

  • Baca juga: Hukum Tato Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

Nah, kalau anda sering merasa perang batin dengan kegiatan anda selama ini, maka saran saya sama dengan anjuran Nabi Muhammad Saw : “tinggalkan apa yang meragukan anda menuju apa yang tidak meragukan, karena kebenaran adalah ketenangan batin, kebohongan adalah keraguan” (HR. At-Tirmidzi).

Dalam riwayat lain Nabi Muhammad Saw melukiskan dosa sebagai apa yang diragukan dalam hati, kendati ada fatwa demi fatwa yang membolehkannya. Demikian, wa Allah A’lam.

Sumber: M. Quraish Shihab. M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui. Ciputat Tanggerang: Lentera Hati, 2011.

Related

Tags: akhlakBerbisnisHukumIbadahM.Quraish ShihabTuntunan Ibadah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Syajaratul Ma’arif Bagian 2c: Tata Cara Berakhlak dengan Nama dan Sifat Allah SWT

Next Post

Syajaratul Ma’arif Bagian 3: yang Dicakup Hati pada Sifat dan Akhlak

Kitab Kuning Digital

Kitab Kuning Digital

Penggiat Transformasi Digital keIslaman untuk mendukung Digitalisasi Kitab Kuning untuk pembelajaran masyarakat awam.

Artikel Terkait

Pentingnya Belajar Akhlaq menurut Imam Al-Ghazali
Tuntunan Ibadah

Pentingnya Belajar Akhlaq menurut Imam Al-Ghazali

by Kitab Kuning Digital
2023-12-11
0

Laduni.ID, Jakarta – Membicarakan pemikiran islam-filsafat Islam, tentu tidak akan lengkap jika tidak mencantumkan nama Al-Ghazali. Orang ini memang unik,...

Read moreDetails
Status Hukum Bacaan Tarqiyyah Sebelum Khatib Naik Mimbar Khutbah

Status Hukum Bacaan Tarqiyyah Sebelum Khatib Naik Mimbar Khutbah

2023-12-11
Pengantar Kitab Syajaratul Ma’arif (1): Kebahagiaan adalah Saat Mengetahui Tuhan

Pengantar Kitab Syajaratul Ma’arif (5): Cara Meraih Kemuliaan

2023-12-11
Tarawih Itu Sunnah, Mencari Nafkah Itu Wajib

Tarawih Itu Sunnah, Mencari Nafkah Itu Wajib

2023-12-11
Next Post
Syajaratul Ma’arif Bagian 3: yang Dicakup Hati pada Sifat dan Akhlak

Syajaratul Ma’arif Bagian 3: yang Dicakup Hati pada Sifat dan Akhlak

Hukum Aqiqah

Hukum Aqiqah

Usia Mengkhitan Anak Laki-Laki

Usia Mengkhitan Anak Laki-Laki

Hukum Menjama’ Shalat karena Tuntutan Pekerjaan

Waktu yang Tepat Mengajarkan Shalat Kepada Anak

© 2023 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.

No Result
View All Result
  • PDF
  • Qasidah
  • Doa-doa
  • Kajian Kitab
  • Tuntunan Ibadah
  • Apps
  • Artikel
  • Infografis
  • Khutbah
  • Manakib
  • Tanya Jawab Keislaman
  • Tentang Kami

© 2023 DH Tech - Daarul Hijrah Tech Kitab Kuning Digital.